Kota Gorontalo

Polemik Cagar Budaya Memanas, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo Diadukan ke Polda

×

Polemik Cagar Budaya Memanas, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo Diadukan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.05 WITA. (Foto: Humas)
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.05 WITA. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mengadukan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo ke Polda Gorontalo. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.05 WITA.

Rauf mengatakan salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menjadi bagian dari proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Menurut dia, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dan kondisi sebenarnya pada salah satu foto yang digunakan dalam rekomendasi TACB. Foto itu disebut dalam dokumen sebagai gambaran suasana upacara bersejarah pada 1942.

Namun, setelah ditelusuri dan dibandingkan dengan sejumlah dokumentasi sejarah lain, Pemkot Gorontalo menduga foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Gorontalo, Atje Slamet, pada 1961.

Baca Juga:  Peringatan 17 Agustus di Kota Gorontalo Akan Dimeriahkan dengan Pesta Rakyat

Rauf menjelaskan dugaan tersebut salah satunya didasarkan pada kondisi fisik bangunan Kantor Pos yang terlihat dalam foto.

Dalam naskah rekomendasi TACB disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos Gorontalo telah mengalami renovasi pada 1959. Karena itu, kondisi bangunan dalam foto dinilai dapat menjadi petunjuk untuk menguji kesesuaian tahun peristiwa yang tercantum dalam dokumen.

Pada foto yang digunakan dalam rekomendasi TACB, bangunan Kantor Pos terlihat memiliki banyak jendela. Menurut Pemkot, bentuk tersebut lebih menyerupai kondisi bangunan setelah renovasi pada 1959 dan memiliki kemiripan dengan bangunan yang masih berdiri hingga kini.

Sementara dokumentasi bangunan Kantor Pos dari periode lebih awal, termasuk foto tahun 1910 dan dokumentasi peristiwa 1942 yang dimiliki saksi sejarah Zain Badjeber, menunjukkan bentuk bangunan yang berbeda.

Perbedaan bentuk tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot mempertanyakan keterangan foto yang disebut sebagai dokumentasi suasana upacara pada 1942.

Baca Juga:  Bukan Omon-omon, Adhan Dambea Selamatkan Rp 68 Miliar Hasil Efisiensi Anggaran

Pemkot menduga foto tersebut lebih sesuai dengan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebelumnya direkomendasikan TACB pada 2019. Rekomendasi itu kemudian menjadi bagian dari proses penetapan bangunan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Pemkot Gorontalo kemudian menemukan dugaan kejanggalan pada salah satu foto yang digunakan sebagai bahan rekomendasi tersebut.

Bagi Pemkot, persoalan itu bukan semata-mata soal sebuah foto. Keakuratan dokumentasi menjadi penting karena foto tersebut digunakan dalam dokumen yang berkaitan dengan proses penetapan status cagar budaya.

Jika dugaan ketidaksesuaian antara foto dan keterangannya terbukti, Pemkot menilai keterangan yang menyebut foto tersebut sebagai dokumentasi suasana upacara 1942 perlu ditinjau kembali.

Enam Anggota TACB Juga Pernah Dilaporkan

Pengaduan terhadap Kepala KPK Gorontalo ini bukan langkah pertama Pemkot Gorontalo membawa polemik tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diberlakukan di Kota Gorontalo

Sebelumnya, Pemkot Gorontalo telah melaporkan enam anggota TACB ke Polresta Gorontalo. Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data dan dokumentasi yang dinilai tidak sesuai dalam proses penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Kini, dugaan tersebut kembali menjadi bagian dari pengaduan yang ditujukan kepada Kepala KPK Gorontalo di Polda Gorontalo.

Pemkot Gorontalo meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan dokumen dan keterangan yang dinilai tidak sesuai tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memperjelas fakta sejarah mengenai eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Menurut Pemkot, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan agar penetapan status cagar budaya tidak bertumpu pada data maupun dokumentasi sejarah yang keliru.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel