Hibata.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan tiga orang terkait dugaan pencurian sepeda motor Yamaha R15 di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Ketiganya masing-masing Mardiansyah, Sofiansyah, dan Muhammad Ridho Widyanto. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor serta rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti dalam penyelidikan perkara tersebut.
Kasus itu bermula ketika sebuah Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi KT 2728 CAN dilaporkan hilang pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman parkir kawasan Jalan PM Noor sebelum pergi bersama temannya ke sebuah kafe.
Setelah kafe tutup, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian menyebutkan sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi setang tidak terkunci. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Kerugian akibat hilangnya sepeda motor tersebut ditaksir mencapai Rp28 juta.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ketiganya diduga membawa sepeda motor Yamaha R15 dari Jalan PM Noor dengan cara didorong menuju kawasan Alaya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi menyebut dua sepeda motor turut digunakan sebagai sarana, yakni Honda Scoopy KT 2280 IS warna merah hitam dan Yamaha Jupiter Z warna biru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Yamaha R15 milik korban serta Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik turut mengamankan rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penanganan perkara, polisi telah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan pihak yang diduga terlibat, serta menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.












