Kabar

WBP Bebas Keluar-Masuk Lapas Pohuwato dan Setoran Rp1 Juta Per Hari

×

WBP Bebas Keluar-Masuk Lapas Pohuwato dan Setoran Rp1 Juta Per Hari

Sebarkan artikel ini
Lapas Pohuwato/Hibata.id
Lapas Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Soal keluar-masuk Lapas ternyata bukan perkara seperti keluar rumah beli gorengan lalu pulang lagi. Ada prosedur yang harus dilalui alias SOP.

Karena itu, informasi mengenai dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat keluar dari lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato tanpa prosedur menjadi perhatian.

Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu agar WBP bisa keluar-masuk lapas dengan bebas.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pohuwato, Noval, justru memberikan jawaban berbeda.

Ia membantah adanya praktik setoran Rp1 juta per hari yang disebut berkaitan dengan kemudahan WBP keluar-masuk lapas.

“Selama saya sudah tiga bulan ini tidak pernah ada yang setoran keluar masuk Rp1 juta per hari begini,” ujar Noval.

Baca Juga:  Pupuk Indonesia Tepis Informasi NPK Phonska di Gorontalo Bercampur Kerikil

Dengan kata lain, soal “setoran harian” tersebut belum menemukan tempat dalam penjelasan KPLP.

Soal Mobil di Belakang Lapas, KPLP: Banyak Kendaraan Keluar Masuk

Cerita kemudian bergeser ke sebuah kendaraan yang disebut berada di bagian belakang halaman Lapas Pohuwato.

Informasi yang diterima Hibata.id menyebut kendaraan tersebut dikaitkan dengan seorang narapidana yang diduga menggunakannya ketika keluar dari lingkungan lapas.

Ketika ditanyakan mengenai kendaraan tersebut, Noval mengaku belum mengetahui secara pasti.

Menurut dia, kendaraan yang keluar-masuk area lapas cukup beragam, mulai dari kendaraan petugas hingga kendaraan pembesuk.

“Itu tidak tahu karena banyak oto keluar masuk, baik petugas ataupun pembesuk, jadi saya tidak tahu itu pastinya,” katanya.

Jadi, kalau soal kendaraan, persoalannya bukan sekadar “mobil siapa?”, tetapi juga bagaimana kendaraan tersebut berada dan beraktivitas di lingkungan lapas.

Baca Juga:  Tak Hanya Pasang Listrik Gratis, Lazis PLN NP Gorontalo Juga Beri Modal Usaha

Bagian inilah yang masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap.

Kalau WBP Mau Keluar Pakai Mobil Pribadi?

Nah, ketika pertanyaan masuk ke bagian apakah WBP diperbolehkan keluar dari lapas menggunakan kendaraan pribadi, jawaban Noval cukup singkat.

“Iya,” ujarnya ketika ditanya apakah WBP tidak bisa keluar-masuk lapas, terlebih menggunakan kendaraan pribadi.

Artinya, berdasarkan penjelasan KPLP, WBP tidak diperbolehkan keluar-masuk Lapas Pohuwato menggunakan kendaraan pribadi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi mengenai adanya kelonggaran bagi WBP untuk keluar dari lingkungan lapas tanpa mengikuti prosedur.

Namun, sejumlah pertanyaan masih tersisa, terutama terkait informasi mengenai kendaraan yang disebut berada di sekitar bagian belakang lapas serta dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu.

Baca Juga:  Misteri Ekskavator XCMG, Kades-Operator Jadi Tumbal PETI Alamotu?

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah kendaraan yang parkir di belakang lapas atau soal apakah seseorang bisa keluar-masuk.

Yang lebih penting adalah memastikan prosedur keluar-masuk WBP benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan sistem pengamanan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti atau keterangan yang dapat memverifikasinya.

Klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato maupun pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut.

Sebab, kalau menyangkut lapas, yang dibutuhkan bukan sekadar “katanya”, tetapi penjelasan, prosedur, dan bukti yang bisa diperiksa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel