Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, menindaklanjuti kondisi Laumba, warga Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, setelah kisah kehidupannya ramai beredar di media sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah Nurlia mendatangi kediaman Laumba pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam kunjungan tersebut, Nurlia memastikan kondisi Laumba sekaligus menyerahkan bantuan sosial.
“Ini atas arahan Bapak Bupati. Walaupun melelahkan, ini merupakan panggilan bagi kami. Malam ini saya turun langsung dan bertemu dengan Bapak Laumba untuk memastikan bagaimana kondisi beliau dan apakah benar sesuai dengan apa yang diviralkan di media sosial,” kata Nurlia.
Hasil asesmen dan pengecekan langsung menunjukkan kondisi Laumba sesuai dengan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial.
Dinas Sosial kemudian menyerahkan bantuan sembako dari Lumbung Sosial Kementerian Sosial berupa beras dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya.
Selain memberikan bantuan, petugas juga memeriksa administrasi kependudukan Laumba. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan data istrinya belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Petugas juga mencermati status kesejahteraan Laumba dalam basis data penerima bantuan pemerintah. Hasil pengecekan menunjukkan Laumba saat ini tercatat dalam desil 6.
Menurut Nurlia, klasifikasi desil menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah. Namun, setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.
“Memang kondisi rumah Bapak Laumba tidak layak huni. Dinas terkait sebelumnya juga sudah mengambil Kartu Keluarga beliau. Namun, yang berhak mendapatkan bantuan perumahan adalah masyarakat yang berada di bawah desil 6,” ujarnya.
Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan pemutakhiran data berdasarkan hasil asesmen lapangan. Langkah tersebut bertujuan menyesuaikan data kesejahteraan Laumba dengan kondisi faktual yang ditemukan saat kunjungan.
“Setelah asesmen ini, kami akan melakukan perubahan data untuk diusulkan perubahan desil. Kalau melihat kondisi Bapak Laumba, seharusnya beliau berada pada desil 1,” kata Nurlia.
Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian dari proses agar kondisi sosial ekonomi Laumba dapat kembali dinilai berdasarkan informasi terbaru dalam sistem data pemerintah.
Sementara terkait kondisi rumah yang tidak layak huni, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan menangani program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Untuk persoalan rumah, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait yang menangani RTLH. Dinas Sosial hanya melakukan perubahan data bagi masyarakat yang kondisi datanya tidak sesuai dengan desilnya,” jelas Nurlia.
Nurlia menegaskan Dinas Sosial tidak dapat memastikan atau menjanjikan pembangunan rumah bagi Laumba. Bantuan melalui program RTLH tetap menjadi kewenangan perangkat daerah terkait dan harus mengikuti persyaratan serta mekanisme yang berlaku.
Untuk tahap awal, pemerintah daerah memberikan bantuan sembako sekaligus melakukan pemutakhiran data. Pemerintah juga akan melanjutkan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti kondisi tempat tinggal Laumba.












