Hibata.id, Gorontalo – Sebuah pengakuan mengubah ketenangan sebuah keluarga menjadi kecemasan.
betapa tidak, seorang anak perempuan di Gorontalo disebut mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Kini, ayah kandungnya menanti kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polda Gorontalo.
Pengakuan itu disampaikan pada Jumat (23/10/2026). Menurut penuturan sang ayah, dugaan peristiwa tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan ayah sambung korban.
Anak tersebut kini duduk di kelas VIII madrasah tsanawiyah. Sang ayah berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan sekaligus memastikan perlindungan bagi anaknya.
Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berinisial AI disebut dalam laporan tersebut.
Namun, dugaan keterlibatannya belum terbukti dan masih memerlukan pendalaman melalui proses hukum.
Menanti Kabar dari Kepolisian
Sang ayah mengatakan, petugas yang menangani urusan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta keterangannya serta melakukan pendataan.
Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.
Di tengah penantian itu, ia juga mengkhawatirkan kondisi anaknya.
Ia menuturkan komunikasi melalui telepon semakin sulit setelah anak tersebut dijemput ibunya dari tempat tinggal guru wali.
Sang ayah turut menceritakan persoalan saat kerabatnya hendak menjemput anak dari sekolah.
Namun, belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa pihak sekolah atau keluarga sengaja menghambat penanganan laporan.
Keterangan dari kepolisian dan pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, keselamatan korban, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikologis perlu menjadi perhatian utama.
Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak agar tidak menambah tekanan psikologis.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Gorontalo mengenai perkembangan laporan maupun tanggapan pihak yang dilaporkan.
Seluruh dugaan dalam perkara ini harus diuji melalui proses hukum. Sementara itu, perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.













