Hibata.id, Lingkungan – Koalisi Jaga Hutan mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), konflik agraria, dan kehilangan hutan alam di sejumlah konsesi industri kehutanan di Sumatra dan Kalimantan melalui tiga laporan riset yang diluncurkan di Jakarta, Senin (27/10).
Ketiga laporan tersebut menyoroti konflik masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara, konflik sosial yang berkaitan dengan perusahaan dalam rantai bisnis Royal Golden Eagle (RGE), serta peningkatan deforestasi di konsesi PT Diamond Raya Timber (DRT) di Riau.
Dalam laporan mengenai TPL, koalisi mendokumentasikan 112 individu yang tercatat sebagai korban dugaan pelanggaran HAM di enam komunitas adat.
Sementara itu, laporan mengenai PT Mayawana Persada mencatat deforestasi seluas 22.473 hektare pada periode 2023–2024. Adapun laporan tentang DRT mencatat kehilangan hutan seluas 2.741 hektare pada 2025.
Selain menerbitkan laporan, koalisi meluncurkan WebGIS Jaga Kampung, sebuah platform berbasis peta yang memungkinkan masyarakat, jurnalis, dan pengambil kebijakan mengakses informasi mengenai konflik sosial di sektor industri kehutanan.
Koalisi menilai temuan tersebut memperlihatkan persoalan berulang dalam pengelolaan konsesi kehutanan, mulai dari tumpang tindih perizinan dengan wilayah kelola masyarakat, dugaan kriminalisasi warga yang mempertahankan tanahnya, hingga kerusakan ekosistem hutan alam.
Dugaan Pelanggaran HAM
Laporan berjudul Negara, Korporasi dan Hak Masyarakat Adat: Jejak Pelanggaran HAM PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM di enam komunitas adat, yakni Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan.
Dari 112 individu yang tercatat sebagai korban, laporan tersebut mengidentifikasi 56 orang mengalami kriminalisasi, 57 orang mengalami serangan fisik, dua orang mengalami penyiksaan, dan dua orang mengalami serangan psikis.
Kategori-kategori tersebut berasal dari pendataan dalam laporan dan tidak serta-merta menunjukkan jumlah korban unik pada setiap kategori.
Berdasarkan dokumentasi dan keterangan warga, bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi pemukulan, penggunaan gas air mata dan peluru karet, penyetruman, ancaman menggunakan senjata, serta pembakaran rumah dan posko. Perempuan, anak-anak, dan lanjut usia juga disebut menjadi korban.
Laporan tersebut mengaitkan konflik dengan penanaman eukaliptus di wilayah adat dan lahan pertanian masyarakat. Koalisi menyebut sejumlah wilayah yang disengketakan telah memperoleh bentuk pengakuan melalui peraturan daerah maupun surat keputusan.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan, menurut dokumentasi dan keterangan warga yang dihimpun dalam laporan, meliputi petugas hubungan masyarakat, petugas keamanan perusahaan, buruh harian lepas, pekerja badan usaha jasa pengamanan, serta kelompok yang oleh warga disebut sebagai pasukan hitam-hitam.
Dalam rentang 1984–2025, laporan itu juga mencatat sedikitnya 52 titik konflik di lima kabupaten di sekitar Danau Toba. Selain persoalan lahan dan dugaan kekerasan, koalisi menyoroti masalah kualitas air di Natinggir.
Direktur LPESM Riau Woro Supartinah mengatakan konflik kehutanan perlu ditangani dengan memeriksa proses penerbitan izin, status penguasaan tanah, serta perlindungan hak masyarakat yang telah tinggal dan mengelola wilayah tersebut.
“Konflik-konflik ini selalu dimulai dengan cara yang sama: izin diterbitkan di atas tanah yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat, lalu warga yang mempertahankannya dicap sebagai pelanggar hukum. Laporan ini kami serahkan langsung kepada lembaga negara agar tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” kata Woro.
Laporan RGE
Laporan kedua, Konflik Sosial Terkait Royal Golden Eagle di Indonesia, mengkaji lima kasus konflik yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan kehutanan di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Kasus-kasus tersebut meliputi PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rangsang dan Rupat, Riau; PT Toba Pulp Lestari di Sihaporas serta Natinggir dan sekitarnya, Sumatra Utara; PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat; serta PT Adindo Hutani Lestari di Kalimantan Utara.
Salah satu temuan utama laporan adalah pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada. Koalisi mencatat deforestasi seluas 22.473 hektare pada 2023–2024.
Dari total tersebut, 11.067 hektare berada di kawasan gambut lindung, sedangkan 19.014 hektare bertumpang tindih dengan wilayah yang diidentifikasi sebagai habitat orangutan.
Laporan itu juga mengangkat kasus Ahmad bin Hanapi, seorang petani di Kalimantan Utara yang ditahan pada 2024 dalam perkara terkait lahan keluarganya. Menurut laporan koalisi, Pengadilan Negeri Tanjung Selor kemudian menyatakan Ahmad bebas.
Di luar konflik pada tingkat tapak, laporan tersebut menelusuri keterkaitan rantai pasok industri pulp, kertas, dan serat viscose dengan sejumlah merek global, antara lain Nestlé, Unilever, Procter & Gamble (P&G), H&M, dan Adidas.
Koalisi menilai perusahaan yang menggunakan bahan baku dari rantai pasok tersebut perlu memastikan penerapan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), yang mencakup komitmen tanpa deforestasi, tanpa perusakan gambut, dan tanpa eksploitasi.
Laporan itu turut membahas pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026.
Koalisi menekankan bahwa tindak lanjut keputusan tersebut perlu mencakup penyelesaian konflik, kepastian pengelolaan wilayah bekas konsesi, dan pemulihan lingkungan.
Divisi Pengorganisasian Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Iwan Bernando Samosir, mengatakan pencabutan izin perlu diikuti langkah pemulihan bagi masyarakat yang terdampak konflik.
“Pencabutan izin TPL adalah langkah penting, tetapi belum menyelesaikan masalah. Ada 112 korban yang belum dipulihkan, ada warga yang masih menyandang status kriminal, dan air di Natinggir masih tercemar. Negara harus mengakui wilayah adat dan memastikan izin baru tidak terbit di atas tanah yang sama,” kata Iwan.
Deforestasi meningkat pada 2025
Laporan ketiga, Jejak Deforestasi dan Kerusakan Ekosistem dalam Konsesi PT Diamond Raya Timber, menyoroti kehilangan tutupan hutan alam di konsesi perusahaan yang berada di lanskap Senepis-Buluhala, Riau.
Koalisi mencatat deforestasi di konsesi DRT meningkat dari 1.264 hektare pada 2024 menjadi 2.741 hektare pada 2025. Berdasarkan pemeringkatan dalam laporan, konsesi tersebut berada di posisi kelima untuk kehilangan hutan pada 2024 dan naik ke posisi ketiga pada 2025 di antara konsesi pembalakan nasional yang dibandingkan.
Sejak 2001, sekitar 30.000 hektare hutan dilaporkan hilang atau lebih dari 30 persen luas konsesi. Laporan itu juga mengidentifikasi kehilangan tutupan hutan seluas 296 hektare di kawasan lindung atau area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) selama periode 2021–2024.
Investigasi lapangan menggunakan pesawat nirawak atau drone menemukan kanal dan kebun kelapa sawit di area bekas tebangan. Koalisi mencatat luas kebun sawit di dalam konsesi meningkat dari 62 hektare pada 2000 menjadi 4.977 hektare pada 2024.
Konsesi DRT berada di lanskap Senepis-Buluhala, yang menurut laporan menjadi habitat kurang dari 20 individu harimau sumatra. Kondisi tersebut membuat perubahan tutupan hutan di kawasan itu menjadi perhatian dalam upaya perlindungan habitat satwa liar.
Laporan tersebut juga menelusuri keterkaitan melalui jaringan kepemilikan antara DRT dan pemasok APRIL Group. Koalisi menyebut kayu dari konsesi tersebut mengalir dalam bentuk produk kayu lapis atau plywood ke Belanda, Jerman, Belgia, dan Italia.
Terkait sertifikasi, laporan mencatat sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) milik perusahaan sempat ditangguhkan sebelum kembali aktif pada akhir 2025.
Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri Yohar menilai kenaikan deforestasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan lembaga sertifikasi.
“Deforestasi di DRT naik lebih dari dua kali lipat dalam setahun, terjadi di kawasan lindung, dan berlangsung di bawah sertifikat FSC. Ini bukan sekadar kegagalan perusahaan, tetapi juga kegagalan pengawasan. Kementerian Kehutanan dan FSC harus mengevaluasi izin dan sertifikasinya,” kata Supintri.
WebGIS Jaga Kampung
Untuk memperluas akses publik terhadap informasi konflik kehutanan, Koalisi Jaga Hutan meluncurkan platform WebGIS Jaga Kampung yang dapat diakses melalui jagakampung.id.
Platform tersebut menghimpun data dan peta kasus konflik sosial di sektor industri kehutanan. Melalui sistem ini, masyarakat, jurnalis, peneliti, dan pengambil kebijakan dapat menelusuri informasi mengenai lokasi serta perkembangan kasus yang terdokumentasi.
Koalisi berharap keterbukaan data dapat mendukung pengawasan publik, memperkuat advokasi masyarakat terdampak, dan membantu pemerintah menyusun langkah penyelesaian konflik berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri.
Koalisi mendesak pemerintah menyelesaikan konflik dan memulihkan hutan
Berdasarkan tiga laporan tersebut, Koalisi Jaga Hutan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sertifikasi, perusahaan, merek global, dan lembaga keuangan.
Koalisi meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi konsesi di wilayah konflik, termasuk Rangsang, Rupat, Sihaporas, Natinggir, dan Mayawana.
Koalisi juga mendorong penghentian sementara operasi di area sengketa sampai hak masyarakat diverifikasi, serta meminta pemerintah tidak menerbitkan PBPH baru di bekas konsesi TPL sebelum persoalan hak dan pengelolaan wilayah diselesaikan.
Di kawasan Tano Batak, koalisi meminta pemerintah kabupaten mempercepat pengakuan wilayah adat di Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dikaitkan dengan TPL dan pihak terkait, sekaligus memastikan pemulihan korban.
Kepolisian RI diminta mengaudit prosedur pengamanan perusahaan, memeriksa dugaan tindak pidana terhadap masyarakat adat, serta menghentikan kriminalisasi warga apabila tidak memiliki dasar hukum.
Kepada Kementerian Lingkungan Hidup, koalisi meminta pelaksanaan rehabilitasi dan restorasi lingkungan di bekas konsesi TPL.
Sementara itu, FSC dan lembaga sertifikasi lainnya didesak mengevaluasi sertifikasi DRT, membuka informasi kepemilikan dan afiliasi perusahaan, serta memastikan mekanisme pemulihan dan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berlangsung secara independen.
Koalisi turut meminta RGE, APRIL, anak perusahaan, pemasok, dan lembaga pendukung pembiayaan menghentikan ekspansi di wilayah konflik, melakukan audit independen terhadap konflik di rantai pasok, serta memulihkan ekosistem yang rusak.
Merek global dan lembaga keuangan juga didorong menangguhkan pembelian maupun pembiayaan dari pemasok yang masih terkait dengan konflik yang belum terselesaikan atau deforestasi, sekaligus membuka informasi mengenai pemasok dan hubungan pembiayaan mereka.
Koalisi Jaga Hutan merupakan jaringan masyarakat sipil yang diinisiasi HaKI, YMKL, Auriga Nusantara, dan LPESM Riau bersama jaringan di daerah.
Jaringan tersebut menjalankan pemantauan, investigasi, pendampingan masyarakat, kajian HAM, dan advokasi atas konflik serta deforestasi di sektor industri kehutanan.
Ketiga laporan itu diluncurkan dalam kegiatan di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mencantumkan penanggap dari Komisi IV DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian HAM, FSC Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).













