Kota Gorontalo

Resmikan Rumah Perlindungan Sosial, Adhan Dambea Minta Lurah Aktif Pantau Warga

×

Resmikan Rumah Perlindungan Sosial, Adhan Dambea Minta Lurah Aktif Pantau Warga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meresmikan Rumah Perlindungan Sosial di kawasan Motoliango, Jumat (30/10/2026). (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meresmikan Rumah Perlindungan Sosial di kawasan Motoliango, Jumat (30/10/2026). (Foto: Humas)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meresmikan Rumah Perlindungan Sosial di kawasan Motoliango, Jumat (30/10/2026). Fasilitas tersebut disiapkan sebagai tempat penanganan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan sosial dan membutuhkan perlindungan.

Scroll untuk baca berita

Rumah Perlindungan Sosial itu merupakan pengembangan dari rumah singgah yang sebelumnya digunakan pemerintah kota untuk menangani sementara warga dengan berbagai persoalan sosial.

Adhan mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Street Food Sepanjang 2,1 Km, Dishub Kota Goronbtalo Rekayasa Lalu Lintas

Meski sebagian urusan sosial merupakan kewenangan pemerintah provinsi, menurut dia, pemerintah kota tetap perlu mengambil peran dalam memberikan penanganan awal kepada warga yang membutuhkan.

“Paling tidak ada perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap masalah sosial yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Adhan meminta camat dan lurah lebih aktif memantau kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Ia menilai, pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus mampu mendeteksi persoalan sosial sejak dini, bukan hanya menunggu laporan dari warga.

Baca Juga:  16 KK Korban Kebakaran di Dulalowo Terima Bantuan Darurat dari Pemkot

“Saya minta agar lurah yang melaporkan, bukan masyarakat yang melaporkan,” katanya.

Ia juga meminta seksi kesejahteraan rakyat (Kesra) di setiap kelurahan difungsikan secara optimal. Perangkat tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan maupun perlindungan sosial.

Baca Juga:  Adhan Dambea Kumpulkan OPD, Bahas Pembenahan Persoalan Mendasar Kota Gorontalo

Adhan menegaskan, setiap persoalan sosial harus segera dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dicarikan jalan penyelesaiannya. Menurut dia, persoalan yang menyangkut kondisi sosial masyarakat tidak boleh dianggap sepele.

“Masalah sosial jangan dipandang enteng,” tegasnya.

Adhan berharap Rumah Perlindungan Sosial Motoliango dapat memperkuat peran pemerintah kota dalam memberikan pelayanan dan penanganan awal bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.