Hukum

PN Marisa Tolak Gugatan CV Anugrah Irapratama dalam Sengketa Wisata Libuo

×

PN Marisa Tolak Gugatan CV Anugrah Irapratama dalam Sengketa Wisata Libuo

Sebarkan artikel ini
PN Marisa menolak gugatan CV Anugrah Irapratama terhadap Pemkab Pohuwato dalam sengketa pemutusan kerja sama Objek Wisata Libuo/Hibata.id
PN Marisa menolak gugatan CV Anugrah Irapratama terhadap Pemkab Pohuwato dalam sengketa pemutusan kerja sama Objek Wisata Libuo/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Sengketa pengelolaan Objek Wisata Libuo antara CV Anugrah Irapratama dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato berakhir dengan penolakan seluruh gugatan yang diajukan pihak perusahaan.

Pengadilan Negeri (PN) Marisa juga menolak gugatan balik pemerintah daerah dalam perkara yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama dan penyegelan kawasan wisata tersebut.

Putusan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Mar itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Senin (19/10/2026).

Majelis hakim yang diketuai Regina Monica Andriani, dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Ima Fatimah, menilai pemerintah daerah telah menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan Objek Wisata Libuo.

Sengketa tersebut bermula dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor 06/CV A’ira/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga:  Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Perselisihan kemudian muncul setelah pemerintah daerah memutus kerja sama dan melakukan penyegelan terhadap objek wisata tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah tahapan sebelum mengakhiri kerja sama.

Langkah tersebut meliputi evaluasi, penyampaian surat peringatan atau somasi pertama dan kedua, serta pelaksanaan mekanisme administratif sesuai ketentuan perjanjian.

“Majelis Hakim menilai Para Tergugat telah menjalankan kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor 06/CV A’ira/III/2021 tanggal 1 Maret 2021,” demikian uraian putusan yang dikutip dari pemberitaan MARINews melalui laman resmi Mahkamah Agung RI.

Sebaliknya, majelis hakim menilai CV Anugrah Irapratama belum melaksanakan kewajiban kontraktualnya secara optimal.

Baca Juga:  Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem di Bonebol Naik ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tindakan pemerintah daerah dalam memutus kerja sama dan menyegel objek wisata dinilai tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh tuntutan provisi atau permohonan sementara yang diajukan pihak perusahaan.

Majelis juga menolak eksepsi atau keberatan para tergugat, sebelum akhirnya menyatakan gugatan CV Anugrah Irapratama ditolak untuk seluruhnya.

Tidak hanya gugatan utama, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pemerintah daerah juga tidak dikabulkan. Majelis hakim menilai tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dari kedua belah pihak tidak memiliki dukungan bukti yang cukup meyakinkan.

Baca Juga:  Tak Mampu Panggil Nusron Wahid, KPK Diadukan ke Dewas

“Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tuntutan kerugian materiil dan immateriil, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak didukung bukti yang meyakinkan,” demikian penjelasan dalam uraian putusan tersebut.

Atas putusan itu, CV Anugrah Irapratama selaku penggugat dalam perkara utama sekaligus tergugat dalam gugatan balik diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp337 ribu.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa dalil-dalil yang diajukan para pihak, alat bukti surat, keterangan saksi, serta aspek hukum terkait pelaksanaan perjanjian dan tindakan pemerintah daerah yang menjadi objek sengketa.

Putusan tersebut menjadi penyelesaian pada tingkat pertama atas sengketa pengelolaan Objek Wisata Libuo yang melibatkan perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.