Politik

Operasi Penyadapan Prabowo, Yusril Ungkap Arah Penyelidikan

×

Operasi Penyadapan Prabowo, Yusril Ungkap Arah Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Hibata.id
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kini memasuki babak baru.

Perkara yang semula berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik mulai mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri bagaimana penyadapan dilakukan, tetapi juga mendalami tujuan dan kepentingan di balik operasi tersebut.

Yusril menegaskan, dugaan yang sedang didalami bukan mengarah pada rencana pembunuhan Presiden, melainkan kemungkinan adanya upaya membuat Prabowo tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” kata Yusril.

Baca Juga:  Anas Urbaningrum: Presiden Prabowo Kawal Program Kabinet Merah Putih

Menurut dia, perkembangan penyidikan sementara menunjukkan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Namun, Yusril mengingatkan bahwa indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Dengan perkembangan tersebut, perhatian penyidik kini tertuju pada pertanyaan mendasar: untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan dan apa tujuan akhirnya?

Yusril menyatakan penyidik harus mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.

Karena itu, proses pendalaman masih terus berjalan untuk memastikan apakah perkara tersebut hanya berkaitan dengan penyalahgunaan sistem penyadapan atau memiliki tujuan yang lebih jauh.

Baca Juga:  Fenomena Serangan Fajar, Lahirkan Anggota Legislatif Baru di Bonebol?

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam pengungkapan perkara pada Selasa (3/11/2026), Asep menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung penyadapan secara sah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Profil Zakaria Saman, Mantan Menteri Pertahanan GAM yang kini Calon Gubernur Aceh

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi dokumen permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem tersebut pada Oktober 2026.

Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski tiga orang telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal, indikasi makar yang disampaikan Yusril masih memerlukan pendalaman serta pembuktian tersendiri.

Publik kini menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui motif sebenarnya di balik penyadapan terhadap kepala negara, termasuk apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.