Parlemen

Rapat Perdana Usai Ramadan, Bapemperda Bahas 4 Ranperda Skala Prioritas

×

Rapat Perdana Usai Ramadan, Bapemperda Bahas 4 Ranperda Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo/Hibata.id
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo/Hibata.id

Hibata.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat bersama mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo, bertempat di Ruang Inogaluma Deprov, Selasa (16/04/2024).

Dalam rapat tersebut, rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Adnan Entengo, membahas terkait penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa: Manusia Gorontalo Adalah Aset Masa Depan Bangsa

Dihadapan awak media, Adnan menjelaskan, ada 4 Ranperda yang menjadi inti pembahasan rapat tersebut. Diantaranya, Ranperda pengendalian, minuman beralkohol, sistem kesehatan daerah serta kearsipan dan RPJPD.

Baca Juga: Yuriko Kamaru: Momentum Idul Fitri Harus Dimanfaatkan untuk Bersilaturahmi

“Alhamdulillah, hari ini kami menggelar rapat perdana setelah cuti Ramadhan, berkaitan dengan kemajuan 4 Ranperda yang akan dibahas pada pembahasan selanjutnya,” jelas Adnan.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Dukung Pariwisata Gorontalo Bersinar Tanpa Narkoba di HANI 2025

Diungkapkan Adnan, keseluruhan Ranperda tersebut masuk dalam kategori prioritas yang harus diselesaikan Tahun ini. Terutama, RPJPD yang kemarin akan berakhir di bulan Mei Tahun 2025.

“Mengingat Ranperda-Ranperda ini adalah skala prioritas, sehingga harus selesai Tahun ini sambil menunggu RPJPD yang dibahas di pusat,” ungkap Adnan.

Baca Juga:  Keluhan Warga Suwawa Selatan Jadi Prioritas Perjuangan Yuriko Kamaru

“RPJPD yang sementara dibahas di pusat akan di sinkronisasikan dengan RPJPN,” terangnya.

Kemudian, kata Adnan, untuk Ranperda pengendalian dan minuman beralkohol sudah masuk dalam aspirasi mendesak, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Reporter : Reza Saad

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel