Busrol menambahkan, penyidik hanya membutuhkan waktu 1×24 jam untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Hasil penyidikan sementara mengarah kepada salah satu saksi yang telah diperiksa.
“Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Namun identitas pihak yang diduga terlibat belum bisa kami ungkapkan sebelum penetapan resmi tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, rincian jumlah uang dan peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus tersebut akan diumumkan setelah gelar perkara dan penetapan tersangka.
Kasus dugaan serah terima uang di lingkungan OPD Kabupaten Buton Tengah muncul setelah laporan masyarakat masuk ke kepolisian.
Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan pihak rekanan serta mencoreng integritas ASN di daerah.
Polres Buton Tengah memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Aparat menegaskan komitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.













