Hibata.id – Penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo menuai kritik dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Ia mempertanyakan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Adhan menyoroti penggunaan data penerima bantuan yang menurutnya tidak selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menilai, program bantuan pemerintah seharusnya disalurkan berdasarkan data yang telah ditetapkan dalam regulasi, bukan melalui usulan di luar mekanisme tersebut.
“Pemberian bantuan UMKM wajib merujuk pada Inpres serta peraturan teknis dari kementerian terkait agar tepat sasaran, bukan usulan anggota DPRD,” kata Adhan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pemerintah Kota Gorontalo menerima data sebanyak 395 penerima bantuan UMKM dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, daftar tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penyesuaian daftar penerima agar mengacu pada DTSEN. Namun, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan karena daftar penerima telah ditetapkan sebelumnya.
“Sudah tidak bisa dirubah lagi, Pak,” ujar Muttakin saat menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Situasi itu membuat Adhan kembali mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan. Ia meminta agar anggota DPRD Provinsi Gorontalo, terutama yang berasal dari daerah pemilihan Kota Gorontalo, tidak menggunakan kewenangan politiknya dengan mengesampingkan aturan yang berlaku.
Menurut Adhan, bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat rentan harus memiliki dasar pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Dalam kebijakan nasional, DTSEN memang diposisikan sebagai basis data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi. Tujuannya agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa DTSEN menjadi rujukan dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial. Penetapan penerima bantuan juga diarahkan menggunakan data yang telah dimutakhirkan.
Bantuan produktif bagi UMKM, terutama yang menyasar kelompok masyarakat prasejahtera, merupakan salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kemandirian usaha melalui dukungan modal, pelatihan, dan akses terhadap sumber pembiayaan.
Karena itu, kritik Adhan Dambea tidak hanya menyasar daftar penerima bantuan, tetapi juga menyoroti pentingnya menjaga proses distribusi program pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan terbebas dari pengaruh kepentingan di luar mekanisme resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun anggota DPRD yang disebut dalam kritik tersebut belum memberikan tanggapan terkait tudingan dugaan intervensi dalam penetapan penerima bantuan UMKM.












