Hukum

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

×

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id

Selain DS, Polisi berhasil juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik judi tersebut. Diantaranya warga berinisial S (63) dan K (42) yang kesemuanya merupakan warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.

Baca Juga:  Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: 6 Kiat Agar Bisa Lulus CPNS dan PPPK 2024

Saat ini ketiga pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Magetan. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Baca Juga:  KPH Temukan Satu Alat Berat di PETI Hulawa, Operatornya Melarikan Diri

“Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki,” kata Kuncahyo.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius, terutama mengingat dilakukan di bulan Ramadhan. Bulan yang dihormati oleh umat Islam sebagai bulan suci untuk beribadah dan meningkatkan kebaikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel