Hukum

Kejari Geledah Kantor DLH Pohuwato, Alat Bukti Dugaan Korupsi Semakin Kuat

×

Kejari Geledah Kantor DLH Pohuwato, Alat Bukti Dugaan Korupsi Semakin Kuat

Sebarkan artikel ini
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato yang biasanya dipenuhi aktivitas administrasi mendadak berubah Jumat (19/6/2026) pagi.

Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Pohuwato terlihat memasuki kantor tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.

Scroll untuk baca berita

Kedatangan tim penyidik itu bukan untuk urusan silaturahmi ataupun inspeksi rutin.

Mereka datang dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran honorarium pegawai non-ASN.

Selain itu juga temuan belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), serta pelumas pada kurun waktu anggaran 2023 hingga 2025.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 11.30 WITA.

Selama hampir tiga jam, sejumlah ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Darwis Moridu Cs, Berikut Jumlah Kerugian Negara

Beberapa pegawai tampak menyaksikan aktivitas penyidik yang keluar masuk ruangan sambil membawa sejumlah dokumen.

Situasi kantor tetap berjalan normal, namun suasana tentu berbeda dari biasanya.

Maklum, ketika penyidik datang membawa surat tugas, hampir tidak ada ruang yang luput dari perhatian.

Kejaksaan Negeri Pohuwato menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Tindakan tersebut juga telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Marisa melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pencarian dan pengamanan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci barang apa saja yang diamankan karena masih dalam tahap penelitian dan pendalaman.

Baca Juga:  KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato, Nur Nurahmat Ishak, SH, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujarnya dikutip dari Dulohupa.id, Sabtu (20/6/2026).

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan asas praduga tidak bersalah,”

Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan objektif.

Selain itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diimbau bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar.

Baca Juga:  Polisi Terima Duit Puluhan Juta, Distributor SIM Ilegal di Gorontalo Malah Aman

Bagi penyidik, penggeledahan bukanlah garis akhir, melainkan pintu masuk untuk mengurai satu per satu fakta yang masih tersimpan di balik tumpukan dokumen.

Karena itu, proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru.

Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pendalaman penyidik. Sebab, setelah lemari dibuka, dokumen diperiksa, dan berkas diamankan, pertanyaan yang tersisa tinggal satu: sejauh mana dugaan penyimpangan itu terjadi dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel