Kebijakan ini dianggap sebagai langkah revolusioner dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja honorer yang telah lama dinantikan.
Dengan pemberian NIP, para tenaga honorer akan mendapatkan akses yang lebih baik ke berbagai layanan dan manfaat yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK 2024, MenPAN RB: Tes Hanya Formalitas
Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Prioritas Lulusan Baru SMA Sederajat
Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Termasuk melalui reformasi birokrasi yang lebih lanjut, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (13/03/2024).
Rapat ini dalam rangka tindak lanjut Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada rapat tersebut Anas mengatakan pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN.
Hadir dalam rapat kerja dan RDP ini Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto; serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB dan BKN.