Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi empat warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok pada Selasa (21/4/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi secara serentak di seluruh Indonesia pada 7–10 April 2026.
Keempat WNA tersebut diamankan setelah diduga melakukan aktivitas pengambilan sampel tanah di area pertambangan wilayah Buol, Sulawesi Tengah. Mereka kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta.
Dari hasil pemantauan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), aktivitas mencurigakan terdeteksi saat mereka hendak menginap di sebuah hotel di Gorontalo. Petugas menemukan kantong-kantong berisi sampel tanah yang diduga berasal dari lokasi tambang.
Keempat WNA berinisial DA, CC, MZ, dan FG itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dan Visa Bisnis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang diberikan dan tidak melakukan kegiatan di luar peruntukannya,” ujar Josua.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, termasuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga ketertiban, kedaulatan, serta kepatuhan hukum orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.












