Kabar

Keterangan Tersangka Berubah, Polda Gorontalo Dalami Dugaan Keterlibatan Brimob dalam Kasus Solar

×

Keterangan Tersangka Berubah, Polda Gorontalo Dalami Dugaan Keterlibatan Brimob dalam Kasus Solar

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Cek Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus 71 Galon Solar Subsidi di Pohuwato/Hibata.id
Polda Gorontalo Cek Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus 71 Galon Solar Subsidi di Pohuwato/Hibata.id

HIbata.id – Polda Gorontalo masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Brimob dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap di Kabupaten Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo M. Sagala mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota Brimob dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Sagala saat dikonfirmasi Hibata.Id, Senin, 10 Agustus 2026. Menurut dia, kasus tersebut bermula dari penindakan personel Intelijen Kodam XIII/Merdeka terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut solar bersubsidi.

Setelah pemeriksaan awal, pengemudi bersama barang bukti diserahkan kepada Polres Pohuwato untuk diproses secara hukum.

“Penangkapan dilakukan oleh Intel Kodam, kemudian diserahkan ke Polres Pohuwato. Yang membuat laporan polisi dari Polres, sementara saksi salah satunya anggota Intelkam. Sopir beserta barang bukti juga diserahkan,” kata Sagala.

Dia mengatakan pengemudi dan barang bukti telah diproses dalam perkara tersebut. Adapun dugaan keterlibatan anggota Brimob masih sebatas informasi yang sedang diverifikasi penyidik.

“Soal anggota Brimob belum ada yang sampai ke sana sampai saat ini. Namun penyidik masih mendalami adanya keterlibatan itu atau tidak. Kami berbicara fakta dulu, bukan kami menutupi, tetapi kami masih mendalami keterlibatan anggota itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Wahyu Moridu Gugat Mendagri ke PTUN Usai Viral 'Rampok Uang Negara'

Penyidik, kata Sagala, masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk menelusuri sumber informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Brimob.

“Karena masih butuh saksi-saksi yang menginformasikan itu. Siapa yang bilang anggota Brimob itu, masih sedang didalami penyidik kita,” katanya.

Keterangan Tersangka Berubah

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi berinisial A, 22 tahun, disebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota Brimob. Namun, keterangan tersebut berubah setelah A didampingi penasihat hukum.

“Keterangan sopir yang awalnya anggota Brimob, setelah pakai pengacara dia berubah,” kata Sagala.

Polda Gorontalo belum menjadikan keterangan tersebut sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain. Penyidik masih menguji keterangan para saksi dengan bukti yang telah diamankan.

“Kami belum tahu apa perkembangan pemeriksaannya, nanti kita tunggu,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika personel Intelijen Kodam XIII/Merdeka bersama Polres Pohuwato mengamankan 71 galon berisi solar bersubsidi yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

Penindakan dilakukan setelah kendaraan pengangkut solar bergerak dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuju Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Gorontalo Kembangkan Zona KHAS Menara Limboto untuk UMKM Kuliner Halal

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis, 6 Agustus 2026, personel Intelijen Kodam XIII/Merdeka yang dipimpin Kapten Stevie Lamalo menghentikan mobil pikap Daihatsu Gran Max di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sekitar kawasan Timbangan Truk Pohuwato.

Petugas kemudian menemukan 71 galon berisi solar bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.

Kendaraan yang diamankan merupakan Daihatsu Gran Max 1.5 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DM 8136 BR. Dalam pemeriksaan awal, kendaraan disebut tidak dilengkapi dokumen secara lengkap. Pengemudi juga tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk maupun surat izin mengemudi.

Pengemudi berinisial A merupakan warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dia kemudian diproses dalam perkara tersebut dan telah berstatus tersangka.

Berdasarkan keterangan awal A, solar tersebut disebut milik seseorang yang diduga anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial V. Solar itu disebut akan dikirim kepada seseorang berinisial K di Pohuwato.

A juga disebut memberikan keterangan bahwa selama pengangkutan solar dirinya mendapat pengawalan dari seseorang yang disebut sebagai anggota TNI berinisial FR.

Baca Juga:  Logo Baru Gorontalo Half Marathon Kembali Dikritik: Netizen Sebut Mirip Ikan Lele

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dari tersangka dan belum terverifikasi. Polda Gorontalo masih mendalami kebenaran informasi tersebut, termasuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Setelah pemeriksaan awal, sekitar pukul 03.00 Wita, Kapten Stevie Lamalo menyerahkan 71 galon solar bersubsidi, kendaraan pengangkut, dan barang bukti lainnya kepada Polres Pohuwato. Proses serah terima disertai administrasi resmi dan selesai sekitar pukul 03.30 Wita dalam keadaan aman.

Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara.

Aparat menduga solar bersubsidi tersebut akan digunakan untuk mendukung aktivitas PETI di Pohuwato. Namun, dugaan itu masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal tersangka belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Polda Gorontalo memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota Brimob maupun pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel