Kriminal

Wajah 1 Buronan Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar

×

Wajah 1 Buronan Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Vina Cirebon/Hibata.id
Vina Cirebon/Hibata.id

“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses,” dia menambahkan.

Baca Juga:  Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.

Baca Juga:  Eks Praja IPDN di Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Persetubuhan

“Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini,” ucap dia.