Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

2. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

3. Iuran untuk Pekerja Mandiri

Baca Juga:  Ketua PBNU Nilai Relokasi Warga Gaza oleh Prabowo Tidak Tepat

Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

4. Dasar Perhitungan Iuran

Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:

Baca Juga:  Geledak Kantor KLHK, Kejagung juga Diminta Selidiki Kasus PT HIP

a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Marah, Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah di Tengah Banjir Besar

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel