Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

2. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

3. Iuran untuk Pekerja Mandiri

Baca Juga:  Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

4. Dasar Perhitungan Iuran

Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:

Baca Juga:  Prabowo: Papua Harus Tanam Sawit untuk Produksi BBM Nasional

a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga:  OJK Soroti Tingginya Utang Anak Muda dari Paylater

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel