Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

b: Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

c: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Baca Juga:  IMI Apresiasi Kehadiran Al Ghazali Ramaikan Dunia Drifting Indonesia

5. Koordinasi Pengaturan Iuran

Ayat 5: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

Baca Juga:  Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Diberhentikan

Ayat 5a: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

6. Evaluasi Besaran Simpanan

Ayat 6: Besaran simpanan peserta dapat dievaluasi.

7. Pengaturan Lebih Lanjut

Baca Juga:  Lowongan CPNS dan PPPK Kemenhub Dibuka, Berikut Jumlahnya

Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel