Hibata.id, Deprov – Proses pembayaran tali asih oleh PT Pani Gold di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi jadi perbinjangan.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, membuka sejumlah celah yang dinilai janggal. Mulai dari data yang tidak sinkron hingga persoalan keadilan kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Limonu menilai, masalah yang mencuat bukan sekadar lambannya penyelesaian.
Di balik itu, tersimpan persoalan mendasar terkait validitas data penerima dan transparansi proses yang belum sepenuhnya terang.
Ia mengungkapkan, adanya perbedaan data antara yang disampaikan kepada pemerintah provinsi dan yang dimiliki oleh perusahaan.
Ketidaksamaan ini, menurutnya, menjadi titik rawan yang dapat menggerus kepercayaan publik.
“Ini yang jadi pertanyaan, data yang disampaikan ke provinsi seolah tidak lengkap. Ada data yang mereka simpan sendiri dan ada yang dilaporkan. Ini menimbulkan keraguan terhadap validitas data tersebut,” ujar Limonu.
Tak hanya itu, dinamika negosiasi antara masyarakat dan perusahaan juga dinilai berjalan di tempat.
Sejumlah pertemuan yang digelar belum menunjukkan perubahan berarti pada nilai kompensasi yang ditawarkan.
“Bagaimana masyarakat mau menerima kalau tawarannya tidak berubah? Negosiasi itu harusnya ada peningkatan, bukan tetap di angka yang sama,” katanya.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, Limonu menekankan pentingnya melihat tuntutan masyarakat secara objektif.
Ia mengingatkan bahwa kondisi riil di lapangan—mulai dari luas hingga produktivitas lahan—harus menjadi dasar pertimbangan utama.
Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan yang mencolok.
Dalam praktiknya, terdapat warga yang tidak memiliki lahan tetapi menerima pembayaran, sementara pemilik dan pengelola lahan justru belum mendapatkan haknya secara layak.
“Jangan sampai kesalahan di awal justru ditutupi, lalu yang benar-benar punya lahan malah dikorbankan,” tegasnya.
Menurut Limonu, persoalan ini juga menunjukkan belum seimbangnya pembagian tanggung jawab.
Ia melihat ada kecenderungan beban penyelesaian diarahkan ke pemerintah provinsi, sementara perusahaan tetap memegang kendali utama dalam penentuan pembayaran.
Sebagai jalan keluar, ia mendorong penguatan peran Tim Tujuh agar tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi memiliki kewenangan nyata dalam menentukan nilai kompensasi yang adil.
“Kalau Tim Tujuh tidak punya kewenangan menentukan nilai, maka percuma. Harus ada keputusan yang bisa menjembatani kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan komitmen awal perusahaan yang menyatakan tidak akan memulai aktivitas produksi sebelum seluruh kewajiban kepada masyarakat dituntaskan.
Namun, di lapangan, komitmen itu dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Di tengah situasi yang belum tuntas, Limonu mengaku prihatin terhadap kondisi masyarakat yang justru menghadapi tekanan hukum saat menuntut haknya.
Pendekatan seperti ini, menurutnya, berisiko memperkeruh keadaan.
“Kalau ini tidak segera diselesaikan, saya yakin akan ada gejolak lagi. Bahkan bukan hanya di Pohuwato, tapi bisa meluas ke tingkat provinsi,” katanya.
Ia pun mendesak seluruh pihak untuk tidak lagi menunda penyelesaian. Transparansi, keadilan, dan langkah konkret dinilai menjadi kunci untuk meredam potensi konflik yang bisa membesar sewaktu-waktu.













