Parlemen

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

×

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id

Hibata.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI, tentang penentuan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (10/03/2024).

“Hari ini adalah sidang isbat 1445 Hijriyah, dan sidang isbat ini merupakan kewenangan pemerintah, yang mengorganisir seluruh organisasi islam,” ucap Paris.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Ingatkan Pemprov Gorontalo Soal Prioritas Anggaran 2026

Dalam sidang isbat tersebut, kata Paris, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi telah menetapkan awal bulan suci Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga:

Hadiri Halal Bihalal, Paris Jusuf : Selama Bulan Ramadhan Agenda DPRD Tetap Berjalan

Baca Juga:  Reses DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Bone Bolango, Bahas Tambang hingga Pariwisata

Paris Jusuf Tutup Bimtek DPRD Provinsi Gorontalo

“Saya berharap, masyarakat Gorontalo mengikuti keputusan dari sibat isbat yang merupakan keputusan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Menurut Paris, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dan bijak sebagaimana yang sudah dilakukan setiap Tahunnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Dorong Penindakan Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo

“Sekali lagi, kepada masyarakat mari ikuti keputusan ini, dan intinya laksanakan puasa ini sebaik-baiknya tanpa melihat perbedaan-perbedaan,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel