Parlemen

Pansus DPRD Gorontalo Kebut Pembahasan Tata Tertib Jelang Batas Waktu

×

Pansus DPRD Gorontalo Kebut Pembahasan Tata Tertib Jelang Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Fikram Salilama/Hibata.id
Fikram Salilama/Hibata.id

Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma, Rabu (9/4/2025).

Anggota Pansus, Fikram Salilama, mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian sebelum batas waktu enam bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Terima Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

“Pansus dibentuk pada bulan Desember, artinya kini kami sudah mendekati tenggat waktu. Kami akan mengoptimalkan pembahasan agar selesai tepat waktu,” ujarnya.

Fikram menjelaskan bahwa apabila pembahasan tidak tuntas hingga 2 Juni 2025, maka status Pansus secara otomatis gugur. Selanjutnya, pembahasan rancangan tata tertib akan dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilanjutkan.

Baca Juga:  Festival Tumbilotohe 2026 di Gorontalo Meriah, DPRD Dorong Jadi Agenda Wisata

Menurut dia, kendala yang dihadapi saat ini adalah terbatasnya waktu kerja pansus yang hanya berlangsung setiap hari Senin. Padahal, dalam ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, Pansus memiliki fleksibilitas untuk bekerja di luar jam kerja normal.

“Jika ini demi kepentingan masyarakat, seharusnya kita tidak terikat waktu. Kami siap bekerja kapan pun, bahkan hingga dini hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Cek Langsung di Lapangan, Komisi II Deprov Pastikan Stok BBM Gorontalo Aman

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 114 dari total lebih dari 200 pasal yang ada dalam rancangan tata tertib DPRD tersebut.

“Kami akan membahas sisa pasal yang ada dalam waktu sesingkat-singkatnya, agar target bisa tercapai,” tutup Fikram.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel