“Bahwa tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Gunduran Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023) dilansir Liputan6.com.
Baca Juga: Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan
Belum diketahui secara jelas, alur penyewaan gudang tersebut. Namun, sudah tiga oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ketiga oknum TNI dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) mengembangkan kasus ini bersama-sama dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ketiganya atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).