Juga Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo.
Baca juga: Merlan Minta Pilkada Bone Bolango Dibuat Sejuk dan Romantis
Majelis Hakim Panel pada sidang perdana tersebut akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP mengungkapkan adanya kasus pengrusakan kertas suara yang mengakibatkan beberapa pemilih tidak dapat mencoblos 4 kertas surat suara lainnya, termasuk surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota karena status mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus.
Baca halaman berikutnya…












