Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ultimatum Pengguna Petak Terminal Sentral yang Tak Bayar Retribusi

Avatar of Redaksi ✅
×

Adhan Dambea Ultimatum Pengguna Petak Terminal Sentral yang Tak Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Terminal Sentral Kota Gorontalo yang dulu ramai kendaraan dan lalu-lalang manusia, kini lebih dikenal sebagai kawasan semi-komersial yang kian kusam. Tapi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, punya ambisi lain: menghidupkan kembali denyut ekonomi dan transportasi publik dari jantung terminal itu.

“Saya ingin terminal ini bukan hanya jadi tempat parkir kendaraan, tapi pusat aktivitas ekonomi dan transportasi yang terintegrasi,” ujar Adhan dalam pertemuan dengan pengguna petak di Bandayo Lo Yiladia, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga:  Warga Kota Gorontalo Mengaku Terbantu Adanya Pasar Murah Bersubsidi

Namun sebelum revitalisasi dimulai, Adhan harus merapikan fondasi: menyelesaikan kekacauan retribusi dan legalitas petak usaha. Data Dinas Perhubungan dan Satpol PP menunjukkan, mayoritas dari 134 petak yang ada belum membayar retribusi dan tak memiliki izin resmi. Beberapa bahkan dibiarkan kosong, atau justru disewakan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Ada yang tempati tapi tidak digunakan. Bahkan ada yang sewakan ke orang lain. Ini harus dihentikan,” tegas Adhan.

Baca Juga:  Sekda Ismail Apresiasi Cara Belajar Inovatif Brili Kids di Kantor Wali Kota

Untuk itu, ia menetapkan tenggat waktu. Hingga Agustus 2025, seluruh pengguna petak wajib menyelesaikan tunggakan retribusi dan mengurus perizinan. Jika tidak, petak akan ditarik dan dialihkan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Tak hanya itu, Adhan juga merancang pembenahan menyeluruh—dari pengaspalan ulang hingga penataan kendaraan. Revitalisasi ini, katanya, tak bisa berjalan jika ruang-ruang usahanya dikuasai secara tidak tertib.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Masuk Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pernyataan Adhan adalah sinyal keras bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tak lagi mentolerir pembiaran. Terminal Sentral akan ditata ulang, bukan hanya fisiknya, tapi juga sistem pengelolaannya.

“Ini soal keadilan dalam penggunaan aset daerah. Kami ingin terminal ini kembali jadi milik publik, bukan segelintir pihak,” pungkas Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel