Kabar

Duh, Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp611 Juta di Proyek Jalan PUPR Gorontalo

×

Duh, Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp611 Juta di Proyek Jalan PUPR Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Fee Proyek/Hibata.id
Ilustrasi Fee Proyek/Hibata.id

Hibata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp611,04 juta pada proyek rekonstruksi Jalan Pangadaa–Bakti yang dikerjakan PT CKT.

Temuan ini kembali menyoroti transparansi pengelolaan proyek infrastruktur di Provinsi Gorontalo.

Proyek jalan senilai kontrak Rp7,35 miliar itu dinyatakan selesai 100 persen pada akhir November 2024, dengan seluruh pembayaran dicairkan dalam empat tahap.

Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan menemukan pekerjaan pada item Beton Struktur Fc 15 Mpa (bahu jalan) dinilai tidak sesuai kontrak.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Wings Corporation, Peluang untuk Fresh Graduate di 2025

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Gorontalo, Meyko Isa, membantah adanya kelebihan pembayaran.

Ia menegaskan istilah itu hanya bahasa yang biasa digunakan BPK dalam proses audit.

“Itu hanya bahasa BPK, padahal sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran karena itu sudah sesuai,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Meyko, temuan BPK berawal dari dugaan pengurangan kualitas proyek.

Namun, pihak penyedia menolak anggapan tersebut dengan alasan seluruh pekerjaan sudah dikerjakan.

Baca Juga:  Camat Popayato Barat Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi ASN, Tapi Tetap Tuai Kritik

Mereka juga meminta ruang klarifikasi sebelum adanya kewajiban mengembalikan dana.

“Penyedia keberatan, karena seluruh pekerjaan sudah mereka kerjakan. Mereka justru meminta kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR telah menindaklanjuti temuan BPK dengan melayangkan dua kali surat kepada penyedia pada Juli dan Agustus 2025.

Sementara itu, Meyko membantah jika kasus ini dikaitkan dengan pemanggilan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, oleh Tipikor Polres Gorontalo Kota pada Selasa (26/8/2025). Menurutnya, pemanggilan itu berkaitan dengan pengerjaan proyek kanal Tanggidaa.

Baca Juga:  6 Unit Ekskavator Diamankan di PETI Pohuwato, Pemilik Alat Berat Masih Gelap

“Kalau pak kadis dipanggil, itu karena kapasitas waktu pengerjaan kanal Tanggidaa,” tegas Meyko.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di Gorontalo.

Pengamat menilai transparansi dan tindak lanjut pemerintah daerah penting agar anggaran miliaran rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan hukum dan keraguan publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel