Scroll untuk baca berita
Hukum

LP3G Desak Kejari Boalemo Usut Dugaan Korupsi Perdis DPRD, Bitung Jadi Preseden Hukum

×

LP3G Desak Kejari Boalemo Usut Dugaan Korupsi Perdis DPRD, Bitung Jadi Preseden Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Boalemo periode 2020–2022 kembali disorot.

Persoalan ini pertama kali terungkap di tengah pandemi Covid-19, saat masyarakat diwajibkan membatasi aktivitas melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas.

Scroll untuk baca berita

Ironisnya, sejumlah anggota DPRD Boalemo justru diduga melakukan perjalanan dinas yang melanggar aturan.

Padahal, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga:  Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Selain itu ada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, yang mewajibkan instansi pemerintah mengutamakan keselamatan publik dan membatasi perjalanan dinas.

Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya perjalanan dinas yang tetap dilakukan, bahkan sebagian diduga fiktif atau dimanipulasi.

Indikasi penyimpangan mencakup klaim biaya transportasi, akomodasi penginapan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Gorontalo (LP3G), Deno Djarai, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

Baca Juga:  Seorang Pria di Banggai Ditangkap Polisi akibat Gauli Anak Tirinya

“Saya minta Kejari jangan main-main. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan agar publik melihat keseriusan aparat hukum,” tegas Deno, Minggu (31/8/2025).

Ia mencontohkan langkah Kejari Bitung yang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.

Dari jumlah itu, satu tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara enam lainnya anggota aktif DPRD Kota Bitung.

“Seharusnya ini menjadi yurisprudensi bagi Kejari Boalemo. Kasus serupa sudah pernah terjadi di daerah lain, bahkan para tersangka sudah ditahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Temui Tokoh Politik

Sebagai ketua LP3G, Deno menegaskan akan mengawal kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo hingga tuntas. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “main mata” yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.

“Publik terus memantau perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada dugaan kompromi yang memperlambat proses hukum,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel