Hibata.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terlihat bermain domino bersama pengusaha Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar.
Pertemuan itu dinilai tidak etis karena dapat menimbulkan kesan mentoleransi praktik perusakan hutan.
Dalam sebuah foto yang dipublikasikan Tempo, Senin (1/9), terlihat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenakan batik duduk bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum PORDI Andi Rukman Nurdin Karumpa, serta Azis Wellang.
Adapun, Azis Wellang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada November 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Menteri Kehutanan seharusnya menghindari pertemuan dengan pihak yang pernah menjadi tersangka.
“Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakkum Kehutanan karena apapun tidak etis dan terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Boyamin, pertemuan itu bisa memengaruhi independensi aparat penegak hukum jika di kemudian hari terdapat kasus kehutanan yang bersinggungan dengan nama Azis Wellang.
“Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku pembalakan liar,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Direktur PT ABL, M. Azis Wellang, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasus itu bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL yang dilakukan melalui kontraktor PT GPB.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kerja sama antara PT GPB dan PT ABL berdasarkan perjanjian tahun 2022. Namun, PT GPB menebang kayu tidak hanya di dalam konsesi, melainkan juga di luar area berizin.
Sejak September 2023 hingga Januari 2024, hasil tebangan ilegal mencapai 1.819 meter kubik dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian ekologis.
Dalam penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka yakni HT (44), MAW (61/Azis Wellang), dan DK (56). Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana kehutanan lainnya.
Azis dan Dwi Kustanto ditahan di Rutan Kelas I Salemba, sedangkan Hatta masih dalam pencarian.
Namun, pada 14 Februari 2025, penyidikan terhadap Azis dihentikan berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis menyampaikan bahwa ia sudah menerima surat penghentian penyidikan dari KLHK.
MAKI menekankan perlunya pejabat publik menjaga etika dalam setiap pertemuan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan pembalakan liar dan penegakan hukum di sektor kehutanan.













