Hibata.id – Gugatan Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Bank SulutGo (BSG) terkait kepemilikan aset daerah berupa lahan yang telah puluhan tahun digunakan sebagai kantor cabang, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sidang perdana berlangsung Rabu, 10 September 2025, dengan agenda mediasi antara kedua pihak.
Mediasi dihadiri langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, selaku penggugat, bersama tim kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Sementara pihak BSG diwakili oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi.
“Tadi sudah masuk proses mediasi. Besok kami serahkan resume, dan akan dibahas pada Rabu pekan depan. Kita tunggu penjelasan dari mereka (BSG),” kata Adhan usai pertemuan.
Adhan menegaskan, pihaknya akan konsisten membawa perkara ini hingga tuntas. Ia menyebut BSG telah menempati lahan milik pemerintah tanpa dasar hukum yang sah sejak kontrak berakhir pada 2003.
“Tidak ada kata mundur. Tidak ada cerita lain. Pokoknya, gulung,” ujarnya mantap. Adhan sebelumnya juga dikenal sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo.
Gugatan ini diajukan setelah tiga kali surat somasi dari Pemkot Gorontalo tak digubris oleh BSG. Menurut kuasa hukum Pemkot, Ardi Wiranata Arsyad, gugatan tersebut juga mencakup tuntutan ganti rugi secara materiil.
“BSG dinilai merugikan Pemkot Gorontalo sebesar Rp6,6 miliar karena tidak membayar sewa selama empat tahun, yakni antara 2003 hingga 2007. Padahal kontrak telah berakhir sejak 2003, tapi lahan tetap digunakan tanpa pembayaran,” jelas Ardi.
Ia menambahkan, BSG baru mulai melakukan pembayaran sewa pada tahun 2007, sementara periode sebelumnya dianggap sebagai bentuk penguasaan aset tanpa dasar hukum.













