Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
“Kami mengharapkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan PBB. Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran adalah 31 Oktober 2025,” ujar Nuryanto.
Ia menyarankan agar pembayaran dilakukan sebelum mendekati tenggat waktu guna menghindari antrean dan potensi gangguan teknis yang dapat menyebabkan keterlambatan.
“Jika melewati batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, kami kembali mengimbau agar pembayaran dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuryanto menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain loket resmi pemerintah, bank yang bekerja sama dengan Pemkot Gorontalo, maupun kanal pembayaran digital.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan warga Kota Gorontalo.












