Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual ASN Eks Praja IPDN: Polda Gorontalo Lengkapi Alat Bukti

×

Dugaan Pelecehan Seksual ASN Eks Praja IPDN: Polda Gorontalo Lengkapi Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana/Hibata.id
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN), mantan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), masih terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi di Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Tuduhan Pencurian di Pasar Marisa Berujung Saling Lapor, Polisi Terima Dua Laporan

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menempuh sejumlah langkah penting, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ahli psikologi forensik.

“Kasus ini tetap berlanjut. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk ahli psikologi forensik,” ujar Ade Permana.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap ahli psikologi forensik sempat mengalami kendala karena tenaga ahli berada di luar daerah.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Tahan 2 Mobil Bermuatan Solar, Diduga Disuplai ke PETI

“Pemeriksaan memang memerlukan waktu tambahan karena ahli yang dibutuhkan berada di Surabaya,” tambahnya.

Menurut Ade, penyidik saat ini juga fokus pada pengumpulan alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Jika nanti sudah ada penetapan tersangka, kami akan segera menyampaikan perkembangannya kepada publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Pukulan Beruntun untuk Aksel, Usai Dipecat Kini Berstatus Tersangka

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum ASN Gorontalo Utara eks praja IPDN ini menarik perhatian masyarakat.

Publik menantikan kepastian hukum terkait langkah penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

Dengan ditegaskannya bahwa penyidikan masih berjalan, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan dalam waktu dekat mengenai status hukum terlapor maupun korban.