Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja untuk mengevaluasi dan memvalidasi akurasi data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berbasis desil di tingkat desa dan kelurahan, Rabu (7/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut diterima Camat Limboto Muhamad Rizal Botutihe, didampingi aparat kelurahan setempat, termasuk Sekretaris Lurah Usman T. Lamani dan staf kelurahan Srisulistania Harun.
Pertemuan berlangsung melalui dialog terbuka yang membahas persoalan teknis pendataan hingga penyaluran bantuan sosial.
Pihak kelurahan menyampaikan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses verifikasi dan validasi data penerima PKH, terutama pada tahapan pemutakhiran data melalui aplikasi sistem nasional.
Kendala tersebut berdampak pada tertundanya realisasi beberapa usulan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satu usulan yang belum dapat direalisasikan sepenuhnya adalah pengajuan penurunan daya listrik bagi warga miskin. Pada November 2024, kelurahan telah mengusulkan sekitar empat calon penerima.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang dalam sistem, muncul persyaratan tambahan seperti kelengkapan dokumentasi rumah dan kesesuaian data desil.
“Seluruh usulan harus masuk ke dalam aplikasi dan melalui proses verifikasi berlapis. Pendamping PKH memastikan kelayakan data sebelum bantuan dapat disalurkan,” ujar perwakilan kelurahan dalam pertemuan tersebut.
Saat ini, kelurahan masih mencatat sekitar 60 calon penerima bantuan yang membutuhkan pendalaman lanjutan. Sebagian data belum dapat diproses karena status desil belum sesuai atau masih menunggu hasil verifikasi dari sistem pusat.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya akurasi, transparansi, dan keterbukaan data agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
DPRD juga mendorong pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pendamping PKH untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat keluhan masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan sosial serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, sehingga penyaluran PKH dan bantuan sosial lainnya dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan.















