Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban itu bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat petugas tiba di area tambang, aktivitas PETI masih berlangsung. Polisi juga menemukan dua anak di bawah umur berusia 16 tahun berada di lokasi, yang diduga menjadi operator alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengatakan polisi menempatkan kedua anak tersebut sebagai korban eksploitasi anak, karena mereka dilibatkan dalam pekerjaan berisiko tinggi yang tidak sesuai dengan usia.
“Kedua anak tersebut tidak kami tahan. Namun, kami menerapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, serta memulangkan mereka kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan dan pendampingan bersama instansi terkait,” kata AKP Khoirunnas.
Ia menegaskan keterlibatan anak dalam aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius dan harus segera dihentikan.
“Anak-anak adalah korban. Mereka tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya seperti mengoperasikan alat berat di lokasi pertambangan ilegal. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi anak dalam aktivitas PETI,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menguasai lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merek Kobelco yang kini berada di Markas Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.













