Kabar

Menaker: BPJS TK Diminta Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja, Bukan Hanya Urusan Klaim

×

Menaker: BPJS TK Diminta Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja, Bukan Hanya Urusan Klaim

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upaya menekan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi kelembagaan melalui visi Beyond Care Insurance dengan pendekatan yang lebih proaktif, bukan sekadar responsif terhadap klaim.

Yassierli menyampaikan arahan tersebut saat memberikan pembekalan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu hadir sebelum risiko menjadi musibah. Menurut dia, konsep beyond care mendorong institusi tidak hanya mengelola klaim setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga aktif membangun sistem pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.

Perkuat Fungsi Promotif dan Preventif

Yassierli meminta manajemen baru memperjelas arah transformasi organisasi dengan membentuk struktur khusus yang menangani program care, terutama pada aspek promotif dan preventif.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi dengan 5 Alat Berat, Tapi APH Tutup Mata

Ia menjelaskan bahwa aspek promotif harus mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai sektor industri.

Sementara itu, aspek preventif perlu fokus pada identifikasi risiko, mitigasi potensi bahaya, serta penguatan sistem pengawasan sebelum kecelakaan terjadi.

Menurut dia, keselamatan kerja menyangkut perlindungan jiwa pekerja dan tidak boleh dipandang sekadar angka statistik. Karena itu, setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas, target terukur, serta mekanisme evaluasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kepada publik.

Perluas Kepesertaan Pekerja Informal

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Ia menilai kelompok pekerja informal masih menghadapi keterbatasan finansial dan belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan merancang strategi yang lebih inovatif untuk menjangkau pekerja informal, termasuk pendekatan kolaboratif dan skema iuran yang adaptif.

Baca Juga:  Sudah 2025, Masjid UNIPO Tak Kunjung Dibangun: Ke Mana Dana Sumbangan?

Menurut dia, perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Jaga Keberlanjutan Dana dan Kebijakan Stimulus

Yassierli turut mengingatkan pentingnya perhitungan aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU di sektor transportasi.

Ia meminta direksi melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tetap menjaga keseimbangan fiskal serta ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, setiap keputusan strategis harus mempertimbangkan keberlanjutan program jaminan sosial agar manfaatnya tetap dirasakan generasi pekerja saat ini dan mendatang.

Perkuat Integritas dan Sinergi dengan Kemnaker

Selain aspek teknis, Yassierli menekankan pentingnya integritas, tata kelola yang baik, dan kesadaran menghadapi tantangan ekonomi global. Ia meminta seluruh jajaran bekerja secara profesional dalam mengelola dana dan investasi agar memberikan manfaat optimal bagi peserta.

Baca Juga:  PWNU Gorontalo Pilih Sikap Hati-Hati di Tengah Ketegangan Internal PBNU

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus berjalan selaras dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan aturan, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli menyatakan kedua institusi tersebut merupakan satu ekosistem yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja nasional.

Dengan penguatan visi Beyond Care Insurance, pemerintah berharap sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan Indonesia semakin adaptif, preventif, dan berorientasi pada keselamatan serta keberlanjutan di tahun 2026 dan seterusnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel