Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Alat Berat Kembali Masuk Desa Busak, PETI di Buol Picu Keresahan Warga

×

Alat Berat Kembali Masuk Desa Busak, PETI di Buol Picu Keresahan Warga

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Busak, Buol, kembali beroperasi dengan alat berat. Warga keluhkan air sungai keruh dan mendesak aparat segera menertibkan PETI/Hibata.id
Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Busak, Buol, kembali beroperasi dengan alat berat. Warga keluhkan air sungai keruh dan mendesak aparat segera menertibkan PETI/Hibata.id

Hibata.id – Suara mesin alat berat kembali terdengar dari arah perbukitan Desa Busak, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam beberapa hari terakhir, beberapa ekskavator terlihat bekerja di area yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Scroll untuk baca berita

Bagi sebagian warga, pemandangan itu bukan hal baru. Namun kali ini, jumlah alat yang beroperasi disebut bertambah.

“Sekarang alatnya makin banyak. Beberapa hari lalu datang lagi dua unit,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Aktivitas tersebut berlangsung terbuka. Alat berat hilir mudik, sementara tanah dikeruk untuk mencari kandungan emas di dalamnya.

Instruksi Pusat, Aktivitas Tetap Jalan

Padahal, Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan komitmen menertibkan tambang emas ilegal di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pohuwato dalam Cengkeraman PETI: Malaria Merebak, Alam Terluka, Negara Absen

Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Namun di Desa Busak, aktivitas tambang justru kembali ramai. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Aparat kepolisian setempat juga belum menyampaikan keterangan terbuka mengenai penanganan dugaan PETI di wilayah itu.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga melibatkan pengusaha yang berasal dari luar daerah.

Selain diduga bergerak di sektor pertambangan ilegal, pengusaha itu disebut memiliki usaha galian C.

Di tengah aktivitas yang terus berjalan, beredar pula informasi mengenai dugaan skema pembagian hasil tambang.

Baca Juga:  Meski Memicu Banjir, PETI Bulangita yang Gunakan Alat Berat Masih Terus Beroperasi

Warga menyebut sekitar 10 persen hasil diberikan kepada pemilik lahan sebagai kompensasi penggunaan area. Sebanyak 10 persen lainnya dialokasikan untuk pekerja lapangan.

Sekitar 5 persen disebut menjadi bagian koordinator lapangan atau kepala talang. Sisanya digunakan untuk biaya operasional dan kebutuhan lain di lokasi.

Informasi ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Sungai Menguning, Penghasilan Menurun

Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan warga, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sungai. Air yang sebelumnya relatif jernih kini berubah keruh setelah aktivitas pengerukan tanah meningkat.

Bagi penambang tradisional, kondisi ini membawa kesulitan baru.

“Kami susah bekerja kalau air keruh. Hasil juga turun,” kata seorang warga lainnya.

Sungai bukan hanya sumber pendulangan emas secara tradisional, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketika kualitas air menurun, warga merasakan dampaknya secara langsung.

Baca Juga:  Dugaan Eksploitasi Anak Terjadi di Tambang Ilegal Buntulia Pohuwato

Di tengah keresahan yang muncul, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penertiban dinilai penting, bukan hanya untuk menjaga lingkungan tetap lestari, tetapi juga untuk melindungi mata pencaharian penambang tradisional yang selama ini bergantung pada kondisi alam.

Kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Busak kembali menegaskan tantangan besar dalam pengawasan sektor pertambangan di daerah. Warga kini menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan hukum berjalan dan lingkungan tetap terjaga.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel