Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut. Tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tertutup itu, termasuk kepala daerah setempat.
“Benar, tim mengamankan beberapa pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK
Setelah penangkapan, penyidik membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim langsung melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Tim membawa pihak-pihak yang diamankan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
KPK menjalankan prosedur standar dalam operasi tangkap tangan dengan melakukan klarifikasi dan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum pihak yang diamankan.
Pemeriksaan 1×24 Jam
Hingga kini, KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan jenis barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Budi menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan awal. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang diamankan melalui konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.












