Hibata.id – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai menuai respons positif. Kebijakan yang digagas Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, dinilai menjadi jawaban atas penantian panjang para penambang tradisional.
Koordinator BP-TASKIN Mitra, Ahmad Katili, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai terobosan konkret dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Minahasa Tenggara.
BP-TASKIN sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024, dengan mandat mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Menurut Ahmad, rencana penerbitan IPR menjadi jawaban atas kerinduan panjang masyarakat penambang yang selama ini bekerja dalam keterbatasan legalitas. “Masyarakat penambang Sulawesi Utara, khususnya di Ratatotok, pastinya lega dan menyambut baik langkah ini,” ujarnya, Jumat, 11 Maret 2026.
Ia menilai, kehadiran IPR tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung lebih aman dan terarah.
“Dengan legalnya wilayah pertambangan, penambang tradisional akan lebih aman beraktivitas, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat akan meningkat,” kata Ahmad.
Sementara itu, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan legalitas melalui koperasi-koperasi penambang, yang jumlahnya mencapai ribuan di Sulawesi Utara.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan. Skema berbasis koperasi diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi para penambang.
Di tengah tantangan ekonomi, kebijakan ini menjadi harapan baru bagi ribuan penambang tradisional—dari aktivitas yang semula berada di wilayah abu-abu, menuju masa depan yang lebih pasti.













