Hukum

Tak Main-Main! Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

×

Tak Main-Main! Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 994 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp750 Juta. FOTO: Randi/Hibata.id
Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 994 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp750 Juta. FOTO: Randi/Hibata.id

 

Hibata.id, Gorontalo Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 994.000 batang rokok ilegal dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor setempat, Kamis (23/4/2026).

Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Petugas memusnahkan rokok dari berbagai merek dengan cara dibakar dan dirusak, sehingga barang ilegal itu tidak dapat digunakan lagi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengatakan penindakan ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat.

Baca Juga:  KPK Tahan Politisi Asal Gorontalo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Ade kepada Hibata.id.

Ia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan negara dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar yang digelar sejak Mei 2025 hingga Maret 2026.

Dalam periode itu, petugas menemukan produk tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sah di sejumlah jalur distribusi.

Baca Juga:  Polda Sultra Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Buton Tengah
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky. FOTO: Randi/Hibata.id
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky. FOTO: Randi/Hibata.id

Tren penindakan juga menunjukkan peningkatan. Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang disita tercatat 126.000 batang.

Angka tersebut meningkat tajam hingga mencapai 924.000 batang pada periode berjalan tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky, mengapresiasi kerja tim di lapangan dalam mengungkap peredaran barang ilegal tersebut.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sekitar Rp750 juta,” kata Zaky.

Baca Juga:  Penambang Ilegal Kecam Kapolda Gorontalo yang Diam, Tuding Terima Upeti

Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk sektor jasa ekspedisi yang membantu mengungkap jalur distribusi.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Zaky berharap sinergi antarinstansi di Gorontalo terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif hingga ke tingkat lapangan.

“Dengan koordinasi yang baik, setiap pelanggaran bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” kata dia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel