Parlemen

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

×

Ketua DPRD Gorontalo: Penetapan 1 Ramadhan Ikuti Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI/Hibata.id

Hibata.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengikuti sidang isbat Menteri Agama RI, tentang penentuan 1 Ramadhan 1445 Hijriyah bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (10/03/2024).

“Hari ini adalah sidang isbat 1445 Hijriyah, dan sidang isbat ini merupakan kewenangan pemerintah, yang mengorganisir seluruh organisasi islam,” ucap Paris.

Baca Juga:  Tak Hanya Cari Kerja, DPRD Gorontalo Ingin Disnaker Ciptakan Pengusaha Muda

Dalam sidang isbat tersebut, kata Paris, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi telah menetapkan awal bulan suci Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Bahas Hak Buruh PT Royal Coconut Bersama OPD

Baca Juga:

Hadiri Halal Bihalal, Paris Jusuf : Selama Bulan Ramadhan Agenda DPRD Tetap Berjalan

Paris Jusuf Tutup Bimtek DPRD Provinsi Gorontalo

“Saya berharap, masyarakat Gorontalo mengikuti keputusan dari sibat isbat yang merupakan keputusan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Duh, Progres Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Baru 12 Persen

Menurut Paris, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dan bijak sebagaimana yang sudah dilakukan setiap Tahunnya.

“Sekali lagi, kepada masyarakat mari ikuti keputusan ini, dan intinya laksanakan puasa ini sebaik-baiknya tanpa melihat perbedaan-perbedaan,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad