Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus meluas dalam dua dekade terakhir.
Dari aktivitas mendulang secara tradisional, praktik ini berkembang menjadi tambang berskala besar yang menggunakan alat berat dan mesin pengolahan.
Di kawasan hulu, terutama wilayah perbukitan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan, ekskavator bekerja hampir tanpa henti.
Tanah dikeruk, lubang-lubang besar terbentuk, dan bentang alam berubah drastis.
Aktivitas tambang ilegal ini tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Popayato, Taluditi, Buntulia, Marisa hingga Dengilo.
Banyak kawasan yang dulu hijau kini berubah menjadi lahan terbuka.
Data Global Forest Watch mencatat Pohuwato kehilangan sekitar 20 ribu hektare hutan primer basah sepanjang 2002 hingga 2024.
Angka itu setara 47 persen dari total kehilangan tutupan pohon di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, dalam periode 2001 hingga 2024, luas tutupan pohon yang hilang mencapai 44 ribu hektare, dengan emisi karbon mencapai 31 megaton CO2 ekuivalen.
Data MapBiomas Indonesia menunjukkan luas bukaan tambang di Pohuwato mencapai 1.165 hektare pada 2024, tertinggi dalam lebih dari 20 tahun terakhir. Rata-rata, sekitar 90 hektare lahan dibuka setiap tahun.
Kerusakan di kawasan hulu diduga ikut memperbesar risiko bencana hidrometeorologi, terutama banjir.
Data BNPB mencatat sejak 2017 hingga Oktober 2025, banjir terjadi 39 kali di Pohuwato. Sekitar 16 ribu rumah terdampak, sementara lebih dari 56 ribu warga harus mengungsi.
Kajian Risiko Bencana Nasional BNPB juga menempatkan Pohuwato sebagai daerah dengan ancaman banjir terbesar di Gorontalo.
Luas wilayah rawan banjir mencapai 41.495 hektare dengan potensi warga terdampak sebanyak 87.539 jiwa.
Selain banjir, Pohuwato juga menghadapi ancaman cuaca ekstrem. Luas kawasan rawannya mencapai 137.185 hektare, atau lebih dari sepertiga total wilayah rawan cuaca ekstrem di Gorontalo.
Di tengah kondisi itu, pemerintah justru mendorong penataan pertambangan rakyat melalui skema legalisasi.
Sejak 2022, Kementerian ESDM menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo dengan luas total 5.500 hektare lebih.
Dari jumlah itu, 10 blok seluas 505 hektare telah menyelesaikan dokumen pengelolaan sebagai syarat menuju penerbitan izin pertambangan rakyat.











