Kabar

Usai Dicopot, Kades Toto Utara Curhat Kronologi Lewat Media Sosial

×

Usai Dicopot, Kades Toto Utara Curhat Kronologi Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa (Kades) Toto Utara Nonaktif, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Foto: Dok Pribadi/Hibata.id
Ramla Djafar, Kepala Desa (Kades) Toto Utara Nonaktif, Kecamatan Tilongkabila. Foto: Dok Pribadi/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango Bupati Bone Bolango Ismet Mile menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Berdasarkan salinan SK yang diperoleh Hibata.id, Bupati Bone Bolango sekaligus menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Dalam keputusan tersebut, Jusri Utiarahman yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19690922 199401 1 001 diberikan kewenangan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai Penjabat Kepala Desa, Jusri Utiarahman bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa.

Selain itu Pj kades membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Yosar Ruiba Ungkap Alasan Pembatalan Aksi May Day BARA API di Pohuwato

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Juli 2026.

Salinan SK juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, dan pihak terkait sebagai tindak lanjut administrasi pemerintahan.

Dugaan Persoalan Aset Daerah

Informasi yang dihimpun Hibata.id menyebutkan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diduga berkaitan dengan persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi maupun substansi yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.

Hibata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Bone Bolango, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kades Nonaktif Curhat di Medsos

Di sisi lain, Ramla Djafar menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya terkait keputusan penonaktifan sementara tersebut.

Baca Juga:  PETI Mengancam Kawasan Komunal Milik Pemerintah di Dengilo, Kedes Popaya Justru Bungkam

Dalam pernyataannya, Ramla mengaku persoalan bermula saat dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 21 Juli 2026.

Ia mengaku diminta mencabut atau membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatangani.

Ramla menyatakan menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen yang ditandatanganinya telah sesuai dengan data yang dimilikinya.

“Saya diminta membatalkan surat tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya yakin dokumen itu bukan terkait tanah milik daerah. Kalau saya dianggap bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan tekanan,” tulis Ramla dalam unggahannya.

Ia juga mengaku mendapat ancaman akan diproses secara pidana setelah menolak permintaan tersebut.

Ramla menyebut sehari kemudian, tepatnya pada 22 Juli 2026, dirinya kembali dipanggil oleh Bupati Bone Bolango.

Dalam pertemuan itu, ia mengklaim diberi dua pilihan, yakni membatalkan dokumen tanah yang dimaksud atau menerima konsekuensi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Kapolres Pohuwato, AMM Berikan Peringatan Keras Soal PETI

Menurut Ramla, keputusannya mempertahankan dokumen tersebut didasarkan pada data hibah yang diketahuinya.

Ia menyebut luas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan dokumen hibah sekitar 29.000 meter persegi, sedangkan aset yang tercatat mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi.

Ia juga menilai batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.

“Saya memilih mempertahankan apa yang saya yakini benar. Jabatan bisa hilang, tetapi kebenaran harus dipertahankan. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, silakan buktikan melalui pengadilan,” katanya.

Ramla menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut tidak adil terhadap dirinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap mempertahankan sikapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Dinas PMD terkait pernyataan Ramla Djafar. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel