Hibata.id, Gorontalo – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (GM) kini berada dalam perhatian Polda Gorontalo.
Meski surat permintaan penertiban telah diterima sejak Maret 2026, kepolisian memastikan penanganan kasus tetap berjalan.
Bahkan akan dilakukan pemeriksaan lapangan bersama sejumlah instansi apabila seluruh tahapan koordinasi rampung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat ini telah melakukan analisis terhadap laporan tersebut.
Aparat juga tengah menyiapkan koordinasi lintas sektor sebelum turun ke lokasi untuk memverifikasi dugaan aktivitas tambang ilegal.
Termasuk dugaan keberadaan fasilitas pengolahan mineral atau smelter ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan, penanganan perkara tidak hanya menyangkut aspek pidana.
Tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah di bidang perizinan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertambangan.
“Penyidik Krimsus akan melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat bersama para stakeholder untuk mengkaji permasalahan ini,” kata Marupa, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan lapangan nantinya akan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah desa agar seluruh fakta dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Nanti sama-sama kita lihat di lapangan. Apakah memang ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada unsur pidana, Polri pasti akan mengambil tindakan,” ujarnya.
PT Gorontalo Minerals sebelumnya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
Laporan tersebut juga memuat dugaan adanya smelter ilegal yang beroperasi di kawasan konsesi.
Hingga awal Agustus 2026, pemeriksaan lapangan memang belum dilaksanakan.
Namun, kepolisian menegaskan proses penanganan tidak berhenti dan masih berada pada tahap penyelarasan lintas instansi sebelum langkah berikutnya dilakukan.
Marupa menegaskan Polri tidak ingin mengambil tindakan tanpa mempertimbangkan seluruh aspek hukum, sosial, dan administratif yang melekat pada persoalan tersebut.
“Kalau kami langsung bertindak, tentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan, masyarakat, maupun tenaga kerja. Karena itu perlu dibahas bersama agar penanganannya tepat,” katanya.
Ia memastikan setiap aktivitas yang nantinya terbukti mengandung unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo belum mengumumkan jadwal rapat koordinasi maupun waktu pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
Namun, dengan laporan yang telah berada di tangan penyidik selama beberapa bulan, perhatian aparat kini tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals.












