Parlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rencana Kerja 2027

×

DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rencana Kerja 2027

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rencana Kerja Tahun 2027 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Idrus M. T. Mopili, Selasa (8/9/2026).

Rencana kerja tersebut menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan dokumen itu juga menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam mendukung seluruh kegiatan dewan sepanjang 2027.

“Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 ini disusun untuk mematangkan perencanaan kinerja DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur,” kata Rifli.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Gorontalo Janji Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang Pohuwato

Rencana kerja mencakup agenda seluruh alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan hingga Komisi I, II, III dan IV.

Pada fungsi legislasi, DPRD akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), membahas rancangan perda serta mengajukan perda inisiatif.

Sementara di bidang anggaran, DPRD menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Fungsi pengawasan akan menyasar pelaksanaan perda, peraturan gubernur dan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Baca Juga:  SPPG Tihu Kembali Didatangi DPRD Provinsi Gorontalo, Ada Temuan Baru?

Agenda DPRD selama 2027 dibagi dalam tiga masa persidangan yang juga memuat pelaksanaan reses.

Selain itu, masing-masing alat kelengkapan dewan telah menyusun program sesuai bidang tugasnya. Komisi II, misalnya, mengagendakan dua rancangan perda inisiatif, sedangkan Komisi IV merencanakan satu rancangan perda inisiatif.

Bapemperda juga menempatkan pembentukan produk hukum daerah dan pembahasan rancangan perda sebagai bagian dari agenda kerja 2027.

Sebelum ditetapkan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap dokumen tersebut.

Baca Juga:  Dinsos Provinsi Gorontalo 'Pandang Enteng' Reses DPRD, Gubernur Berani Evaluasi?

Setelah mendapat persetujuan anggota, pimpinan rapat mengetukkan palu sebagai tanda penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Ketua DPRD Idrus M. T. Mopili kemudian menandatangani keputusan tersebut dan mengapresiasi seluruh anggota serta alat kelengkapan dewan yang terlibat dalam penyusunannya.

Rencana kerja itu selanjutnya menjadi instrumen perencanaan dan evaluasi kegiatan DPRD sekaligus salah satu dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel