Hibata.id, Bolmut – Berniat meninggalkan wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), seorang pria berinisial FH alias A (24) justru harus berurusan dengan polisi.
Hal itu setelah Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut menemukannya di sebuah tempat kos di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
FH diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Ia diduga terlibat dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Bolmut.
Perjalanan FH menuju Gorontalo terendus setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaannya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Limango dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Hasilnya, petugas menemukan FH di salah satu tempat kos di wilayah Bone Bolango.
Polisi kemudian mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan serta koordinasi antarjajaran kepolisian.
“Polres Bolmut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofly.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT.
Penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.
Korban dalam perkara tersebut berinisial RM (29), warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.
Rofly mengatakan penyidik masih memeriksa FH dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga masih mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Bolmut mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.
Penanganan perkara, kata Rofly, akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perjalanan FH ke Gorontalo kini bukan lagi sekadar perpindahan lokasi. Polisi membawa perkara tersebut kembali ke jalur hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.












