Kota Gorontalo

AMKGB Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara Eks Rumah Jawatan Gorontalo

×

AMKGB Desak Kapolri Evaluasi Penanganan Perkara Eks Rumah Jawatan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf/Hibata.id
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Maruly Pardede mengundurkan diri atau mengajukan mutasi secara mandiri.

Desakan itu muncul di tengah polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk mengatakan, polemik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Jeffry, kritik terhadap penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga profesionalisme, proporsionalitas, dan transparansi aparat penegak hukum.

“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penanganannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.

Ia mengatakan sebagian masyarakat menilai penanganan perkara tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta siapa pun kebal hukum, melainkan menginginkan proses yang adil dan transparan.

“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” katanya.

Penetapan Cagar Budaya

Jeffry menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang penetapan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Baca Juga:  Balita Berisiko Stunting di Kota Gorontalo dapat Bantuan Susu Gratis

Pemerintah Kota Gorontalo mencabut keputusan tersebut melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 setelah melakukan kajian ulang.

Pemkot juga merujuk pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tertanggal 12 Agustus 2025, yang memuat kewajiban pemerintah melakukan kajian terhadap keputusan penetapan sebelumnya.

Dalam keterangannya pada Juli 2026, Pemkot Gorontalo menyatakan bangunan eks rumah jawatan tersebut tidak tercantum sebagai objek cagar budaya dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Pemkot juga merujuk pada Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

Menurut Jeffry, perkembangan perkara tersebut memicu reaksi di tengah masyarakat. Ia meminta agar penanganan hukum turut mempertimbangkan dampak sosial tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, Jeffry mengingatkan masyarakat agar tidak mengarahkan kritik terhadap pejabat penegak hukum menjadi sentimen terhadap kelompok etnis tertentu.

Ia menyoroti kekhawatiran terhadap hubungan sosial warga perantau di Kota Gorontalo, termasuk masyarakat Batak yang tinggal dan bekerja di daerah tersebut.

“Kasihan warga Batak lain, yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka juga bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” ujarnya.

Jeffry menegaskan warga Batak di Gorontalo tidak seharusnya menanggung dampak dari polemik yang melibatkan seorang pejabat. Menurutnya, persoalan tersebut harus tetap berada dalam ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Gelar UMKM Fest, Cara Pemkot Gorontalo Tingkatkan Perekonomian

“Kami tidak ingin membawa persoalan menjadi isu primordial, sekali lagi kami tidak akan mengarah ke sana. Namun perlu kami tegaskan bahwa ASN dan masyarakat kota sudah gerah dengan masalah ini,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat tidak boleh berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok etnis mana pun.

AMKGB Desak Evaluasi

Jeffry mengatakan aspirasi yang berkembang di masyarakat kini mengarah pada tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut dia, evaluasi institusional perlu dipertimbangkan apabila penanganan perkara terus memicu kontroversi dan ketegangan di tengah masyarakat.

“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.

Ia menegaskan desakan tersebut tidak bertujuan menghalangi penyelidikan atau menghentikan proses hukum yang sah. Menurutnya, evaluasi pejabat dan penanganan perkara harus tetap mengedepankan akuntabilitas serta keterbukaan.

“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, buktikan secara terbuka dan profesional. Namun, ketika kepercayaan publik terus tergerus dan persoalan ini menimbulkan kegelisahan sosial, jangan menganggap aspirasi masyarakat sebagai sesuatu yang bisa diabaikan. Jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik juga harus dijaga,” ujarnya.

Jeffry berharap pimpinan Polri mencermati perkembangan situasi di Gorontalo secara objektif dengan mendengarkan berbagai pihak dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Fokus Kembangkan Pusat Ekonomi Baru Berbasis Transformasi Digital pada 2027

“Gorontalo membutuhkan suasana yang kondusif agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar polemik yang bermula dari perbedaan pandangan mengenai status bangunan tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan sosial, pelayanan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai persoalan yang berawal dari perbedaan pandangan mengenai status bangunan justru berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan sosial, pelayanan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semua pihak harus menahan diri, tetapi institusi juga harus berani mengevaluasi diri,” tuturnya.

AMKGB Kirim Surat

Selain menyampaikan desakan melalui juru bicara wali kota, AMKGB juga menuangkan aspirasinya dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dengan harapan adanya pembenahan mendasar dalam pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil.

Aliansi itu berharap agenda reformasi kepolisian tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi juga diwujudkan melalui evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menimbulkan keresahan di daerah.

AMKGB turut menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo terkait penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Aliansi tersebut menilai polemik itu telah mengganggu suasana sosial dan stabilitas kehidupan masyarakat Kota Gorontalo.

Dugaan kriminalisasi yang disampaikan AMKGB merupakan penilaian pihak tersebut dan tetap perlu diuji berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.