Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta pembentukan tim khusus untuk mengawasi pengajuan pembayaran uang lembur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar didasarkan pada pekerjaan yang dilakukan pegawai, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Permintaan itu disampaikan Adhan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Kamis (29/10/2026).
Adhan mengaku menerima banyak surat permohonan pembayaran uang lembur dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Banyaknya pengajuan tersebut, menurut dia, perlu diimbangi dengan pengawasan agar pembayaran tidak melenceng dari kebutuhan pekerjaan.
Ia kemudian meminta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, segera membentuk tim pemantau. Inspektorat diminta dilibatkan sebagai unsur pengawasan internal pemerintah.
Adhan menegaskan, pembayaran uang lembur bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan jika pegawai memang harus menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja. Namun, pengajuan harus memiliki dasar dan tidak boleh sekadar menjadi cara untuk menambah pengeluaran.
“Kalau memang benar-benar lembur, tidak apa-apa. Saya pahami. Tapi jangan mengada-ada. Kita lagi efisiensi,” tegas Adhan.
Menurut dia, pengawasan diperlukan agar penggunaan anggaran daerah tetap terkendali. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memenuhi hak pegawai yang benar-benar bekerja di luar jam kerja, sekaligus mencegah pengajuan uang lembur yang tidak sesuai ketentuan.













