Hibata.id, Gorontalo – Aktivitas di kawasan pertambangan Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, berlangsung dini hari ketika tim gabungan Polda Gorontalo mendatangi lokasi.
Kedatangan petugas untuk membawa seorang saksi terkait penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Darmatani Marisa, Minggu (1/11/2026).
Tim Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan saksi bernama Ilham Kuntono sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Pertambangan Mutiara, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa/454/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2026.
Langkah itu bertujuan memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menggunakan cap dan logo KUD Darmatani Marisa.
Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Mapolda Gorontalo pada Sabtu (31/10) pukul 15.00 Wita.
Personel kemudian bergerak menuju Kabupaten Pohuwato dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Pohuwato.
Hasil penelusuran petugas mengarah ke kawasan pertambangan yang menjadi tempat saksi bekerja.
Tim gabungan yang terdiri atas personel Ditreskrimum Polda Gorontalo, Satuan Brimob Polda Gorontalo, dan Polres Pohuwato selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.
Dalam proses pengamanan, Ilham disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif serta memperlihatkan surat perintah membawa saksi sebelum membawanya ke Mapolda Gorontalo.
Selanjutnya, saksi bersedia mengikuti petugas untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Perkara yang tengah diselidiki tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan cap dan logo KUD Darmatani Marisa dalam sebuah surat yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan pengurus koperasi yang sah.
Dalam informasi perkara yang disampaikan kepolisian, seseorang berinisial Abdulrahman Lamusu diduga mengaku sebagai Wakil Ketua KUD Darmatani Marisa dan menggunakan identitas koperasi dalam pembuatan surat tersebut.
Surat yang dipermasalahkan itu diketahui ditujukan kepada Bupati Pohuwato dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan langkah membawa saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan prosedur, pendekatan persuasif, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses penyidikan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan membawa saksi berakhir sekitar pukul 03.24 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.
Saksi kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.
Polda Gorontalo menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.












