Kriminal

Kabur ke Palu, 2 Tersangka Kasus 400 Karung Batu Hitam Diringkus

×

Kabur ke Palu, 2 Tersangka Kasus 400 Karung Batu Hitam Diringkus

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus dugaan pengangkutan 400 karung material batu hitam bersama kuasa hukumnya (tengah) di Polres Bone Bolango/Hibata.id
Dua tersangka kasus dugaan pengangkutan 400 karung material batu hitam bersama kuasa hukumnya (tengah) di Polres Bone Bolango/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pelarian HH alias Ance dan AD alias Acon, dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan material batu hitam dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, akhirnya berakhir di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Keduanya ditangkap tim Polres Bone Bolango pada Kamis (29/10/2026), setelah sempat melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Sudirton, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, HH diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan material. Sedangkan AD merupakan sopir truk yang mengangkut material tersebut.

Sebelum ditangkap, keduanya sempat diamankan di Polsek Bone untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan material yang diduga batu hitam.

Baca Juga:  Kasus Diksar Maut Mapala BTN: UNG Diduga Abai, SK Dekan FIS Jadi Bukti

Namun, mereka kemudian meminta izin keluar untuk mencari makan dan tidak kembali ke kantor polisi.

Petugas sempat berusaha menghubungi keduanya melalui telepon. Namun, nomor yang digunakan sudah tidak aktif sehingga keberadaan mereka sulit dilacak.

Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa keduanya berada di Kota Palu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik berangkat ke Sulawesi Tengah pada Rabu (28/10/2026) untuk melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sehari kemudian, HH dan AD berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Bone Bolango untuk menjalani proses hukum.

“Keduanya sudah kami tahan di sel tahanan Polres Bone Bolango,” kata Sudirton.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pengangkutan material tersebut.

Baca Juga:  Kasus Panah Wayer di Popayato Barat, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menelusuri dugaan adanya pemodal yang membiayai aktivitas pengumpulan material batu hitam dari Bolsel menuju Gorontalo.

Sebelumnya, LB, salah seorang yang sempat diamankan dalam perkara ini, menyebut Ance alias Husain Hamzah sebagai pihak yang mengoordinasikan pengangkutan material sekaligus mengurus pembayaran sopir.

LB juga menyebut seseorang bernama Daeng sebagai pihak yang diduga menjadi bos atau pemodal kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti keterangan itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Daeng Imam untuk dimintai keterangan.

Namun, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari pengamanan sebuah truk bermuatan material yang diduga batu hitam oleh personel Polsek Bone pada Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:  Belum Sehari Laporan Masuk, Dua Pencuri Motor di Pulubala Langsung Keok

Dari truk tersebut, polisi mengamankan sekitar 100 karung material. Petugas kemudian menemukan 300 karung lainnya di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Dengan demikian, total material yang diamankan mencapai sekitar 400 karung. Polisi masih menyelidiki asal-usul, kepemilikan, dan legalitas material tersebut.

Penangkapan dua tersangka ini diharapkan membantu penyidik mengungkap jalur pengumpulan dan pengangkutan material batu hitam dari Bolsel ke Gorontalo, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.