Hibata.id – Peringatan Darurat Garuda Biru kini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.
Simbol Garuda Biru, yang menampilkan visual gambar garuda dengan latar biru tua dan tulisan “Peringatan Darurat”, seketika viral dan menjadi trending topic di Twitter, yang kini dikenal sebagai X.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gorontalo Konsultasi dengan Kementerian PUPR
Kemunculan Peringatan Darurat Garuda Biru di media sosial merupakan bentuk ajakan bagi masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Gerakan ini muncul sebagai respons langsung terhadap keputusan Baleg DPR yang menyepakati beberapa poin revisi Undang-Undang Pilkada. Gambar Garuda Biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama dari gerakan ini, yang kini banyak dibagikan oleh netizen melalui akun media sosial mereka, baik di Instagram maupun di Twitter.
Baca Juga: Pembegalan Konstitusi Untuk Mewarat Oligarki
Selain menyebarkan gambar Garuda Biru, warganet juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK sebagai bentuk protes sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran publik.
Tagar ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengawal proses Pilkada 2024, memastikan agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: PB HPMIG Kritik Anggota DPR-RI Asal Gorontalo Ikut Menganulir Putusan MK
Polemik ini bermula setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, yang kemudian diabaikan oleh Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru, usul inisiatif DPR RI justru menyikapi putusan MK dengan mengubah ketentuan Pasal 40 terkait persentase syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga: Pasangan IRIS Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu, ini Masalahnya
Dalam DIM baru tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang diusulkan: pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait; kedua, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan yang berbeda.
Perubahan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat mengancam integritas proses demokrasi.
Peringatan Darurat Garuda Biru pun menjadi simbol perlawanan publik, yang mendesak agar putusan MK tetap dihormati dan dilaksanakan dalam Pilkada 2024 mendatang.













